Sabtu, 18 April 2026 WIB

Soal Dugaan Kosmetik Ilegal, DPRD Sumut Segera Panggil Pengusaha, Poldasu dan BBPOM

Administrator Administrator
Soal Dugaan Kosmetik Ilegal, DPRD Sumut Segera Panggil Pengusaha, Poldasu dan BBPOM
dok
salah satu toko kosmetik yang diduga menjual kosmetik palau di Medan (kiri) dan dedi sales yang 'mengatur' setoran kepada aparat penegak hukum

17MERDEKA, MEDAN - Kalangan DPRD Sumut akan memintai keterangan pihak pengusaha kosmetik ilegal, oknum Propam Polda Sumut yang diduga sebagai pembeking usaha itu serta Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM).

"Kita minta pihak BBPOM dan Polda Sumut untuk menutup perusahan kosmetik ilegal itu. Saya pastikan kita akan panggil ketiga pihak itu, untuk memintai keterangannya masing-masing. Kita akan kirimkan surat klarifikasi terlebih dulu, surat itu akan sampai besok kepada semua pihak terkait termasuk di dalamnya pengusaha," tegas anggota Komisi A DPRD Sumut, Muhri Fauzi Hafiz ketika dimintai tanggapannya via seluler, Minggu (10/12/2017).

Politisi Partai Demokrat ini menegaskan, kasus itu harus ditindaklanjuti demi keamanan dan kenyamanan masyarakat, dalam hal ini konsumen. 

"Hal ini harus ditindaklanjuti, agar hak-hak konsumen yang juga anggota masyarakat tetap terjaga," tegasnya lagi.

Disinggung soal adanya oknum Propam Polda Sumut yang menerima 'upeti' dari pengusaha kosmetik ilegal itu, dia sempat menyentilnya. 

"Kita tidak ingin terjadi kolusi antara pihak penegak hukum dengan pengusaha itu, ini harus diklarifikasi secara utuh," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, seorang sales kosmetik bernama Dedi, diduga 'mengatur' sejumlah oknum penegak hukum demi memuluskan aksinya mengedar kosmetik dan obat tanpa izin edar.

Bahkan informasinya, Dedi yang diketahui memiliki gudang di Marelan dan Salon ini 'menyetor' sejumlah uang ke oknum di Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Sumut agar bisnis ilegalnya berjalan aman.

"Jadi setiap petugas mau menindak, si Dedi ini akan menghubungi oknum Propam itu untuk membackup," kata seorang sumber kepada wartawan, Minggu (19/11) lalu.

Sumber ini menuturkan, oknum Propam tersebut terkesan dibodohi karena Dedi, sales kosmetik yang mengaku wartawan itu, menerima ratusan juta rupiah dari puluhan toko yang menjual kosmetik ilegal di Medan.

"Terkesan dibodoh-bodohi karena si Dedi hanya menyetor Rp10 juta sampai Rp20 juta perbulannya ke oknum Propam tersebut," beber sumber tadi.

Sumber menambahkan, pernah aparat Polda Sumut menggerebek sebuah toko kosmetik "B" di Jalan Asia Medan. 

"Si Dedi langsung maju dan mengurus perdamaian Rp350 juta sehingga tidak ditangkap," sebut sumber itu lagi.

Jadi menurut sumber tersebut, mayoritas toko kosmetik di Medan memberikan upeti ke Dedi dengan variasi Rp3 juta hingga Rp12 juta perbulannya agar usahanya bisa aman.

"Rata-rata Dedi terima dari toko kosmetik Rp3 juta sampai Rp6 juta, bahkan ada yang menyetor Rp12 juta kepadanya tiap bulan, uang itulah yang dia bagikan ke oknum Propam tersebut," bilang sumber ini lagi.

Dedi sendiri ketika dikonfirmasi  berulangkali di nomor pribadinya 081264788xxx terdengar nada sambung. Namun ia tidak mau mengangkat ataupun juga membalas SMS yang dikirim ke ponselnya.

Sementara Kabid Propam Poldasu Kombes Pol Syamsudin Lubis ketika dikonfirmasi meminta agar wartawan menyebutkan identitas lengkap oknum anggotanya itu.

"Tks intinya. Tolong disebutkan siapa nama anggota tersebut biar kami lidik," jawab Syamsudin Lubis via pesan singkat.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Rina Sari Ginting yang turut dikonfirmasi masalah itu, menegaskan tidak dibenarkan anggota Polri membekingi hal-hal yang melanggar hukum.

"Kita (Polri) jelas, tidak boleh melakukan tindak pidana. Itu (backing dan terima setoran tidak dibenarkan. Kalau memang benar, maka akan diproses sesuai tahapan yang ada. Penyelidikan dan sidang untuk menentukan sanksinya," katanya.

Sedangkan, Kasi Penindakan BBPOM Medan, Ramses ketika dihubungi via seluler, membantah mengenal Dedi yang disebut mengkoordinir pemasok kosmetik ilegal tersebut.

"Kita tidak mengenal nama itu dan BBPOM pun tidak pernah ada meminta-minta upeti seperti itu. Apabila ada oknum BBPOM yang terima akan ditindak tegas," kata Ramses yang bersedia akan menindaklanjuti dengan adanya informasi tersebut. (17M.05)


Tag:
Berita Terkait
Wartawan 17merdeka.com adalah yang namanya tercantum di susunan Redaksi. Segala proses peliputan yang diterbitkan oleh media online 17merdeka.com harus menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers. Hubungi kami: redaksi.17merdeka@gmail.com
Komentar
Berita Terkini