Minggu, 19 April 2026 WIB

Rapat Tertutup Penandatanganan KUA PPAS "Mirip" Paripurna Langgar Tatib

Administrator Administrator
Rapat Tertutup Penandatanganan KUA PPAS "Mirip" Paripurna Langgar Tatib
Internet
ilustrasi penandatanganan

17MERDEKA, MEDAN - Penandatanganan Nota kesepakatan antara Pemerintahan Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) dengan DPRD Sumatera Utara (Sumut) tentang Kebijakan Umum Anggaran-Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) P-APBD 2018 resmi disahkan pada Rabu (22/11/2017) lalu. 

Namun sejumlah kalangan menilai kegiatan itu telah melanggar Tatib dan memunculkan isu negatif di masyarakat. Penilaian itu salah satunya diungkap Sutrisno Pangaribuan ST yang dikenal vokal menyoroti kebijakan dan tindakan lembaga perwakilan rakyat itu.

Dijelaskannya, undangan penandatanganan KUA PPAS itu adalah undangan paripurna, absensi yang diedarkan pun absensi paripurna.

Oleh karena itu, jika didasari pada mekanisme tersebut maka penandatanganan KUA PPAS APBD TA 2018 hanya dapat dilakukan di ruang paripurna dan memenuhi seluruh ketentuan paripurna.

"Dan seluruh daftar undangan dari unsur FKPD pun pasti menerima undangan paripurna," tegasnya, Jumat (24/11/2017) saat dimintai tanggapannya terkait penandatanganan KUA PPAS dilakukan di ruangan Rapat Aula bukan di ruangan Rapat Paripurna.

Apalagi lanjut anggota Komisi C DPRDSU itu, bahwa penandatanganan Nota kesepakatan KUA PPS dilakukan pada Aula baru dengan mengundang seluruh anggota DPRDSU dan tamu undangan dan tertutup pula pada wartawan adalah tidak punya dasar hukum yang jelas.

Sebab dari seluruh jenis rapat maupun sidang, tidak ada aturan khusus menyangkut penandatanganan KUA PPAS dalam rapat tertutup "mirip" Paripurna.

Ia pun menegaskan, jika argumentasi pimpinan Sumut Wagirin Arman mengatakan bahwa tidak ada ketentuan yang mengatur harus paripurna, tetapi tidak ada juga ketentuan yang melarang jika dilakukan di paripurna.

"Justru harus dilakukan di paripurna sebab paripurna adalah forum pengambilan keputusan tertinggi DPRD," tegas mantan Ketua GMKI Kota Medan itu.

Saat awak media menanyakan apa motif  penandatanganan KUA PPAS digelar diruangan Aula, Sutrisno menilai hal itu dilakukan agar syarat-syarat paripurna tidak perlu mengatur penandatanganan KUA PPAS.

"Maksudnya, tidak perlu kuorum, tidak ada interupsi," urainya.

Wakil Bendahara F-PDIP itu mengatakan Paripurna penandatanganan KUA PPAS sesungguhnya sebuah pertanggungjawaban ke publik, bahwa DPRD bersama gubernur sepakat terhadap kebijakan umum anggaran dan plafon prioritas anggaran sementara.

Jadi mengapa harus dilakukan dalam Paripurna?, Ia pun menjawab, alasannya karena hanya paripurna lah instrumen yang mengikat lembaga DPRD dan gubernur. Disana ada persetujuan anggota terhadap KUA PPAS.

Sutrisno mengatakan saat itu dirinya memilih keluar ruangan dan tidak mau mengisi absen saat penandatangan KUA PPAS itu.

"Aku sempat hadir di Aula, tetapi memilih keluar dan tidak mengisi absen. Saya tidak mau mengambil bagian dalam proses yang tidak didasari pada ketentuan yang ada," ketusnya. 

Diberitakan, KUA PPAS P-APBD 2018 telah disahkan. Namun penandatanganan pada Rabu (22/11/2017) sekira pukul 15.00 wib tersebut mencuatkan tanda tanya besar, karena dilaksanakan di ruangan aula, bukan di Ruang Rapat Paripurna sebagaimana lazimnya dan tertutup bagi wartawan.

Bahkan, muncul semacam ajakan tak resmi untuk memboikot penandatanganan KUA PPAS.

Sejumlah anggota dewan mengaku usulan dalam bentuk proposal yang diajukan oleh lembaga atau pengurus rumah ibadah melalui anggota DPRD Sumut hilang di Biro Binsos. Bahkan ada staf Biro Binsos yang meminta sejumlah uang pelicin kepada anggota dewan dengan alasan uang operasional.

Ketua DPRD Sumut, Wagirin Arman yang berhasil dikonfirmasi menanggapi isu tersebut dengan santai. Dikatakannya, penandatanganan itu tidak mesti di ruang paripurna.

"Tidak harus di sanalah (ruang paripurna). Kalau mau di ruangan ku pun boleh," ujarnya. 

Sedangkan anggota Fraksi Partai Golkar DPRD Sumut, Muchrid 'Coki' Nasution cukup kecewa dengan penandatanganan itu. Menurutnya, dengan ditandatanganinya KUA PPAS itu semakin melemahkan posisi legislatif.

"Ya banyak, yang takut kena penalti 6 bulan dari Kemendagri kalau KUA PPAS itu tidak ditandatangani segera. Jadi, apa boleh buat. Yang jelas saya tetap ingatkan bahwa hak masyarakat jangan sampai dimain-mainkan," ujarnya.

Hadir saat itu pimpinan dewan yakni Wagirin Arman, Aduhot Simamora, Ruben Tarigan dan HT Milwan.

Sementara Wagubsu Nurazizah mengatakan, ada penambahan sebesar Rp700 M lebih dibandingkan dengan APBD 2017. Dalam KUA-PPAS 2018 yakni 13.286.581.753.654,00. 

"Tahun ini sekitar Rp13,3 T sekian. Ada maju sekitar Rp700 M. Setelah ini kita lakukan penyusunan RKA (Rencana Kerja Anggaran) baru nota pengantar APBD yang kita harapkan Minggu pertama Desember sudah disahkan," ujarnya. (17M.05)


Tag:
Berita Terkait
Wartawan 17merdeka.com adalah yang namanya tercantum di susunan Redaksi. Segala proses peliputan yang diterbitkan oleh media online 17merdeka.com harus menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers. Hubungi kami: redaksi.17merdeka@gmail.com
Komentar
Berita Terkini