Rabu, 12 November 2025 WIB
Pro Jurnalis Siber

Diduga Lakukan Penyerobotan Tanah, Dua Pengacara Diadukan ke Polrestabes Medan.

Drs.Shohibul Ansor Msi :Periksa Pihak Yang Terkait Serta Keotentikan Dukumen
Administrator Administrator
Diduga Lakukan Penyerobotan Tanah, Dua Pengacara Diadukan ke Polrestabes Medan.

17MERDEKA|| Salwindar Singh (53) warga Jl. Cahaya No.100 C Medan Timur, kuasa hukum Jugito, laporkan Octo GM Simangunsong. SH dan Henry Pakpahan SH.MH ke Polrestabes Medan, terkait dugaan tindak pidana Pelanggaran Menguasai Tanah Tanpa ijin/Penyerobotan.

Dalam laporan polisi no: LP/GAR/B/45/IX/2025/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara, tanggal 29 September 2025. Salwindar Singh selaku kuasa dari korban Jugito, untuk menindaklanjuti laporan penyerobotan tanah di Jalan SMA 2/Pipa 1 Kelurahan Sari Rejo Kecamatan Medan Polonia yang dilakukan Octo GM Simangunsong SH. dan Henry Pakpahan SH.MH dengan cara mendirikan plang hak milik di atas tanah milik korban dengan nomor surat tanah milik korban SKT Camat : 594/114/SKT/SR/VIII/2010. Nomor: 594/115/SKT/SR/VIII/2010. Nomor: 594/113/SKT/SR/VIII/2010 dan pengrusakan tanaman yang ada di lokasi, sehingga korban merasa keberatan.

Bahkan sebelumnya, Salwindar Singh selaku kuasa Jugito, telah melayangkan Somasi ke Octo GM Simangunsong SH dan Henry Pakpahan SH.MH tanggal 25 September 2025. Namun, tidak diindahkan keduanya.

Dalam somasi tersebut, Salwindar Singh secara tegas mengingatkan pada Octo GM Simangunsong SH dan Henry Pakpahan SH.MH bahwa tanah yang mereka kuasai milik Jugito, sesuai SKT Camat : 594/114/SKT/SR/VIII/2010. Nomor: 594/115/SKT/SR/VIII/2010. Nomor: 594/113/SKT/SR/VIII/2010 tertanggal 12 Agustus 2010.

Namun sekitar Agustus 2025, saudara (Octo GM Simangunsong SH dan Henry Pakpahan SH.MH )dengan tanpa hak atau tanpa izin yang berhak atau kuasanya sebagaimana yang dimaksud dalam Perpu No.51 tahun 1960, tentang larangan pemakaian tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya sebagai dimaksud pasal 6 ayat (1) saudara nenguasai/menyerobot tanah yang terletak di Jalan SMA 2, Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia.

Bahwa saudara (Octo GM Simangunsong SH dan Henry Pakpahan SH.MH ) telah mendirikan bangunan di atas tanah pemberi kuasa dan diduga juga telah merusak tanaman di atas tanah pemberi kuasa, sehingga merugikan Jugito.

Berdasarkan uraian di atas, saya selaku penerima kuasa (Salwindar Singh) memberikan somasi untuk

1. Segera membongkar bangunan dan menyatakan permohonan maaf secara langsung kepada pemberi kuasa/Jugito paling lambat 3 x 24 jam sejak surat ini diterima.

2. Memperingatkan saudara untuk tidak membangun kembali bangunan tanpa alasan apapun.

3. Bilamana tidak ada tanggapan, maka dengan sangat terpaksa menempuh jalur hukum.

"Secara tegas saya nyatakan bahwa alas hak Jugito jelas. SKT Camat : 594/114/SKT/SR/VIII/2010. Nomor: 594/115/SKT/SR/VIII/2010. Nomor: 594/113/SKT/SR/VIII/2010 tertanggal 12 Agustus 2010. Kenapa tiba-tiba muncul surat grand sultan dan diperjual belikan oleh oknum yang mengaku ahli waris Samsiah," ujar Salwindar Singh.

Menurut Salwindar Singh, SKT Camat itu sah dan merupakan perpanjangtanganan pemerintah. "Seperti diketahui bersama bahwa di sekitar Kelurahan Sari Rejo ini, tidak ada SHM/sertifikat, semuanya SKT. Saya menduga keabsahan grand sultan diragukan," katanya.

Sementara secara terpisah Henry Pakpahan SH, MH menyatakan, dirinya membeli tanah ukuran 20x 30 meter dari Citra yang mengaku sebagai kuasa 7 ahli waris Samsiah untuk menjual tanah tersebut.

Sama halnya dengan Octo GM Simangunsong SH, membeli tanah tersebut dari Citra yang konon memiliki alas hak berupa grand sultan. Namun, enggan menyebut nomor grand sultan tersebut.

Hal ini dibenarkan oleh sang kuasa ahli waris Citra, saat dikonfirmasi di jalan H Sucipto Kel. Sari Rejo Medan Polonia, Senin, ( 6/10/25) Siang.

Sementara itu, pengamat sosial Drs. Shohibul Ansor Siregar Msi menyatakan, aparat penegak hukum agar melakukan pendalaman asal usul dokumen (grand sultan) dan keabsahannya. Panggil semua pihak yang terkait. Diharapkan penegak hukum berpihak kepada rakyat.

"Jangankan dua pengacara. Menteri sekalipun, jika menyalahi hukum harus ditindak. Dihimbau kepada masyarakat, bila ingin menyuarakan kebeneran aksi demo bisa di lakukan, tapi dengan aturan yang berlaku ," ujarnya.

Sementara, Octo GM Simangunsong SH saat dikonfirmasi melalui nomor 0813.1789xxxx hingga berita diturunkan belum menjawab atau merespon.(17M/ 05)

Wartawan 17merdeka.com adalah yang namanya tercantum di susunan Redaksi. Segala proses peliputan yang diterbitkan oleh media online 17merdeka.com harus menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers. Hubungi kami: redaksi.17merdeka@gmail.com
Komentar
Berita Terkini