Selasa, 20 Oktober 2026 WIB

Sales Kosmetik Diduga "Atur" Aparat Penegak Hukum

Administrator Administrator
Sales Kosmetik Diduga "Atur" Aparat Penegak Hukum
dok
pria turunan dedi yang diduga koordinator pemasok kosmetik ilegal di medan

17MERDEKA, MEDAN - Seorang sales kosmetik bernama Dedi, diduga 'mengatur' sejumlah oknum penegak hukum demi memuluskan aksinya mengedar kosmetik dan obat tanpa izin edar.

Bahkan informasinya, Dedi yang diketahui memiliki gudang di Marelan dan Salon ini 'menyetor' sejumlah uang ke oknum di Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Sumut agar bisnis ilegalnya berjalan aman.

"Jadi setiap petugas mau menindak, si Dedi ini akan menghubungi oknum Propam itu untuk membackup," kata seorang sumber terpercaya kepada wartawan, Sabtu (18/11/2017).

Sumber ini menuturkan, oknum Propam tersebut terkesan dibodohi karena Dedi, sales kosmetik yang mengaku wartawan itu, menerima ratusan juta rupiah dari puluhan toko yang menjual kosmetik ilegal di Medan.

"Terkesan dibodoh-bodohi karena si Dedi hanya menyetor Rp 10 - 20 juta perbulannya ke oknum Propam tersebut," beber sumber tadi.

Sumber menambahkan, pernah aparat Polda Sumut menggerebek sebuah toko kosmetik "B" di Jalan Asia Medan.

"Si Dedi langsung maju dan mengurus perdamaian Rp350 juta sehingga tidak ditangkap sekira beberapa waktu yang lalu," sebut sumber itu lagi.

Jadi menurut sumber lagi, mayoritas toko kosmetik di Medan memberikan upeti ke Dedi dengan variasi Rp 3 - 12 Juta perbulannya agar usahanya bisa aman.

"Rata-rata Dedi terima dari toko kosmetik Rp 3 - 6 juta, bahkan ada yang menyetor Rp 12 juta kepadanya tiap bulan, uang itulah yang dia bagikan ke oknum Propam tersebut," bilang sumber ini lagi.

Dedi sendiri ketika dikonfirmasi beruangkali di nomor pribadinya 081264788xxx terdengar nada sambung. Namun ia tidak mau mengangkat ataupun juga membalas SMS yang dikirim ke ponselnya.

Sementara Kabid Propam Poldasu Kombes Pol Syamsudin Lubis ketika dikonfirmasi malah mereject telepon selulernya. Alhasil, Kabid Humas Poldasu Kombes Pol Rina Sari Ginting ketika dikonfirmasi meminta wartawan untuk menyebutkan nama, pangkat, dan jabatan oknum tersebut.

"Kita (Polri) jelas, tidak boleh melakukan tindak pidana. Itu (backing dan terima setoran) tidak dibenarkan. Kalau memang benar, maka akan diproses sesuai tahapan yang ada. Penyelidikan dan sidang untuk menentukan sanksinya," tegasnya.

Sedangkan, Kasi Penindakan BPPOM Medan Ramses ketika dihubungi via seluler, Sabtu (18/11/2017), membantah mengenal Dedi yang disebut mengkoordinir pemasok kosmetik ilegal tersebut.

"Kita tidak mengenal nama itu dan BPPOM pun tidak pernah ada meminta-minta upeti seperti itu. Apabila ada oknum BPPOM yang terima akan ditindak tegas," kata Ramses yang bersedia akan menindaklanjuti dengan adanya informasi tersebut. (17M)


Tag:
Berita Terkait
Wartawan 17merdeka.com adalah yang namanya tercantum di susunan Redaksi. Segala proses peliputan yang diterbitkan oleh media online 17merdeka.com harus menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers. Hubungi kami: redaksi.17merdeka@gmail.com
Komentar
Berita Terkini