Rabu, 22 April 2026 WIB

Pemilik Sabu Paket Rp 50.000 Ditangkap

Administrator Administrator
Pemilik Sabu Paket Rp 50.000 Ditangkap
17merdeka.com
Pemilik sabu diamankan

17MERDEKA, MEDAN -Miliki sabu seharga Rp 50.000, Sanjit Kumar alias Bin Ganesa (30), warga Jalan Setia Budi Gang Dwikora Kecamatan Medan diringkus petugas Polsek Medan Baru tak jauh dari kediamannya, Rabu (6/10/2021).

Kanit Reskrim Polsek Medan Baru, Iptu Irwansyah Sitorus mengatakan, penangkapan terhadap tersangka berawal dari penyelidikan yang dilakukan terkait maraknya peredaran narkoba di sekitar lokasi.

"Kita melihat tersangka dengan gerak-gerik mencurigakan sehingga dilakukan penangkapan," sebut Irwansyah, Sabtu (23/10/2021).

Awalnya, sambungnya, petugas tak menemukan benda mencurigakan dari tubuh pelaku. Penggeledahan kemudian dilakukan di rumah tersangka dan didapati satu paket plastik kecil berisi sabu.

"Barang bukti sabu itu ditemukan di balik tilam kamar tersangka," terangnya.

Pengakuan tersangka, sabu itu dibelinya seharga Rp50.000 dari seseorang di Jalan Abdul Hamid dan akan digunakan sendiri di rumah. Tersangka diganjar UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara. (17M.02)


Tag:
Berita Terkait
Wartawan 17merdeka.com adalah yang namanya tercantum di susunan Redaksi. Segala proses peliputan yang diterbitkan oleh media online 17merdeka.com harus menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers. Hubungi kami: redaksi.17merdeka@gmail.com
Komentar
Berita Terkini