Rabu, 13 Mei 2026 WIB

Polda Sumut Musnahkan Barang Bukti

Administrator Administrator
Polda Sumut Musnahkan Barang Bukti
17merdeka.com
Petugas memusnahkan barang bukti, Rabu (15/12/2021)

17MERDEKA, MEDAN -Direktorat (Dit) Reserse Narkoba Polda Sumut berhasil mengungkap 18 kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba sejak Oktober hingga awal Desember 2021.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Wisnu Adji, Rabu (15/12/2021) menjelaskan, dalam pengungkapan 18 kasus narkoba itu 22 orang tersangka turut diamankan.

Para tersangka itu ditangkap dari wilayah Kota Medan, Kabupaten Langkat dan Batubara, dengan barang bukti narkoba kurang lebih 1 kg sabu-sabu dan ganja.

Selanjutnya, barang bukti dimusnahkan. Sedangkan 22 tersangka tengah menjalani proses persidangan.

Sebelum dimusnahkan petugas Labfor terlebih dahulu memeriksa untuk memastikan kebenaran memang barang bukti itu narkoba.

Barang bukti ganja dimusnahkan dengan cara dibakar, sedangkan sabu dengan cara direbus ke air mendidih.

"Pemusnahan barang bukti itu sebagai bentuk keseriusan Polda Sumut dalam memerangi peredaran narkoba," sebut Wisnu. (17M.02)


Tag:
Berita Terkait
Wartawan 17merdeka.com adalah yang namanya tercantum di susunan Redaksi. Segala proses peliputan yang diterbitkan oleh media online 17merdeka.com harus menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers. Hubungi kami: redaksi.17merdeka@gmail.com
Komentar
Berita Terkini