Selasa, 26 Mei 2026 WIB

Peredaran 11,4 Kg Sabu dan 15 Kg Ganja Digagalkan

Administrator Administrator
Peredaran 11,4 Kg Sabu dan 15 Kg Ganja Digagalkan
17merdeka.com
Kapolrestabes Medan memaparkan pengungkapan kasus narkoba, Kamis (9/12/2021)

17MERDEKA, MEDAN -Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan menggagalkan peredaran 11, 4 Kg sabu-sabu dan 15 Kg ganja kering dari pengungkapan terpisah dan waktu berbeda.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko mengatakan, keseluruhan barang bukti narkotika itu disita dari empat orang tersangka.

Pengungkapan 11, 4 Kg sabu ini merupakan pengembangan dari 2 tersangka yang sebelumnya sudah diamankan di kawasan Jalan Pertahanan, Gang Persatuan, Patumbak yakni, FA dan EW. Keduanya mengaku mendapatkan sabu dari, NPL warga Tanjung Balai.

"Selanjutnya anggota Sat Res Narkoba membentuk tim dan melakukan penyelidikan selama 1 bulan 10 hari dengan melakukan penyamaran, pembuntutan dan pelacakan," jelasnya.

Pada 29 November 2021, tim mendapat informasi keberadaan NPL sedang di Medan, persisnya di kawasan Jalan Veteran Pasar VII, Gang Telo, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli. Saat itu tersangka NPL datang bersama rekannya YPN bergerak ke wilayah Jalan Cemara Medan dan melakukan transaksi di depan SPBU.

Petugas langsung meringkus keduanya tanpa perlawanan. Tersangka NPL mengaku sabu yang mereka bawa disembunyikan di dalam mobil yang diparkirkan di rumah YPN Jalan Veteran Pasar VII, Gang Telo, Kelurahan Tanjung Mulia.

Petugas melakukan penggeledahan mobil mini bus berwarna abu metalik bernomor polisi BK 1078 YT dan menemukan 12 bungkus plastik berisi sabu seberat 11,4 Kg yang disembunyikan di jok depan mobil.

Keduanya dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subs 115 Ayat (2) Subs 112 Ayat (2) Jo 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Selain itu, Sat Res Narkoba juga berhasil mengamankan 2 tersangka pengedar dan kurir 15 Kg ganja kering yakni, SR (23), warga Jalan Bunga Raya, Kelurahan Asam Kumbang, Kecamatan Medan Selayang dan AR (27), warga Jalan H Adam Malik, Gang Pinang, Desa Padang Bulan, Kecamatan Rantau Utara.

"Sebelumnya SR sempat melakukan transaksi dengan AR di kawasan Tanjung Selamat, Medan Tuntungan. SR menyerahkan 15 Kg ganja kepada AR mengantarkannya ke pool bus KUPJ di kawasan Terminal Amplas," bebernya.

Kemudian, petugas mengejar tersangka AR dan berhasil diamankan di kawasan Jalan Lintas Sumatera, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai.

Petugas menemukan 15 paket ganja kering seberat 15 Kg beserta 50 gram sabu. Keduanya dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (17M.02)


Tag:
Berita Terkait
Wartawan 17merdeka.com adalah yang namanya tercantum di susunan Redaksi. Segala proses peliputan yang diterbitkan oleh media online 17merdeka.com harus menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers. Hubungi kami: redaksi.17merdeka@gmail.com
Komentar
Berita Terkini