Sabtu, 01 Agustus 2026 WIB

FABEM SUMUT DAN MASKER PRAGI APRESIASI KINERJA TIM KEJAKSAAN TINGGI SUMUT

Administrator Administrator
FABEM SUMUT DAN MASKER PRAGI APRESIASI KINERJA TIM KEJAKSAAN TINGGI SUMUT

17MERDEKA||Tim Tangkap Buron (Tabur) Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) berhasil mengamankan tersangka dugaan tindak pidana korupsi pencairan kredit pada PT Bank Sumut, Farah Hasmina Harahap (FHH), setelah sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Penangkapan dilakukan pada Selasa (28/7/2026) sekitar pukul 16.30 WIB di sebuah apartemen di kawasan Cinere, Jakarta Selatan, dengan dukungan jajaran Intelijen Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta.

Farah sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-01/L.2/Fd.2/01/2026 tanggal 5 Januari 2026, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proses pencairan kredit atas nama debitur CV Hasian Abadi Group pada PT Bank Sumut Tahun 2012. Penyidikan perkara tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-01/L.2/Fd.2/01/2026 tanggal 7 Januari 2026.

Namun, selama proses penyidikan berlangsung, tersangka diduga melarikan diri untuk menghindari proses hukum sehingga akhirnya dimasukkan ke dalam daftar buronan Kejaksaan.

Berdasarkan hasil penyidikan, Farah Hasmina Harahap selaku debitur CV Hasian Abadi Group diduga melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta ketentuan pidana lain yang relevan dalam KUHP.

Dalam perkara yang sama, penyidik Kejati Sumut sebelumnya juga telah menetapkan LPL, seorang analis kredit Bank Sumut Kantor Cabang Pembantu Krakatau Medan, sebagai tersangka. LPL telah menjalani proses persidangan dan dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan.

Dari hasil audit ahli perhitungan kerugian negara, kasus tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara lebih dari Rp2,2 miliar. Kejati Sumut menyatakan bahwa seluruh kerugian negara tersebut telah berhasil diselamatkan dan dikembalikan ke kas negara.

Setelah berhasil diamankan dan dibawa ke Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara di Medan, Farah menjalani proses pendataan serta identifikasi di ruang Seksi V Intelijen sebelum diserahkan kepada penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus untuk proses hukum lebih lanjut.

Selanjutnya, penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka di Rumah Tahanan Kelas I Tanjung Gusta Medan.

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menegaskan bahwa keberhasilan penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen Korps Adhyaksa dalam menuntaskan setiap ya tindak pidana korupsi serta memastikan tidak ada tersangka yang dapat menghindari proses penegakan hukum.

Ketua DPW Forum Alumni Badan Eksekutif Mahasiswa (FABEM) Sumatera Utara Rinno Hadinata Kepada Media Di Medan menuturkan proses penegakan hukum jangan sampai pada Farah saja.dari Proses pengajuan hingga Transaksi pencairan fasilitas kredit juga harus dilakukan dengan menjunjung tinggi azas praduga tak bersalah.

Relawan Masker Pragi (Masyarakat Sipil Kritis Pengawal Prabowo Gibra) sumatera utara Y.Tama melalui keterangan Pers Di Medan 30/7/2026 menegaskan dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang baik kejaksaan tinggi sumatera utara perlu untuk memanggil pihak terkait yang berkaitan dengan perkara ini.Dugaan Penyalahgunaan kewenangan menyebabkan kredit macet sehingga merugikan keuangan negara perlu ditelusuri.Penegakan hukum yang transparan,akuntabel,wujud dari Asta Cita dsri Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dan wakil presiden Rakabuming Raka.(17M/05)

Wartawan 17merdeka.com adalah yang namanya tercantum di susunan Redaksi. Segala proses peliputan yang diterbitkan oleh media online 17merdeka.com harus menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers. Hubungi kami: redaksi.17merdeka@gmail.com
Komentar
Berita Terkini