Minggu, 19 April 2026 WIB

UMP Sumut Tahun 2018 Rp2.132.188,68

Administrator Administrator
UMP Sumut Tahun 2018 Rp2.132.188,68
Internet
ilustrasi

17MERDEKA, MEDAN - Pemerintah Provinsi Sumatera Utara secara resmi telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Utara tahun 2018 sebesar Rp2.132.188,68.

Penetapan UMP Sumut ini berdasarkan Keputusan Gubernur Sumatera Utara Tengku Erry Nuradi Nomor 188.44/575/KPTS/2017 tertanggal 1 November 2017.

Dalam konfrensi pers Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumut di Kantor Gubernur Sumut, Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Utara, Fransisco Bangun menyampaikan tentang mekanisme penetapan UMP dalam PP Nomor 78/2015.

"Penetapan UMP dan UMK dihitung berdasarkan formula perhitungan upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (2) PP Nomor 78 tahun 2015," kata Fransisco Bangun dalam konfrensi pers nya di Kantor Gubernur Sumut, Rabu (1/11).

Fransisco didampingi Kepala Biro Humas dan Keprotokolan Setdaprovsu, Ilyas Sitorus dan Wakil Ketua Apindo Sumut, Johan Brien menjelaskan regulasi perumusan upah minimum dalam ketentuan Pasal 44 PP Nomor 78/2015 dimana penetapan upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (1) dihitung dengan menggunakan formula perhitungan upah minimum.

Mekanisme penetapan UMP Sumut berdasarkan PP Nomor 78/2015, sebut Fransisco, dilakukan pengumpulan informasi upah minimum tahun berjalan, nilai inflasi dan PDB Nasional, kemudian dilakukan perhitungan tiga komponen sesuai rumusan perhitungan upah.

Tahapan selanjutnya, kata Fransisco, rapat penentuan usulan UMK oleh Depeda Provinsi dengan memformulasikan upah minimum tahun berjalan, inflasi dan PDB nasional tahun berjalan.

Lalu, sebut Fransisco, Depeda Provinsi Sumut mengusulkan UMP Sumut berdasarkan hasil kesepakatan Depeda yang merujuk pada formulasi Pasal 44 PP Nomor 78/2015.

"Gubernur menetapkan UMP Sumut berdasarkan usulan Dewan Pengupahan Provinsi Sumut," kata Fransisco. (17M.05)


Tag:
Berita Terkait
Wartawan 17merdeka.com adalah yang namanya tercantum di susunan Redaksi. Segala proses peliputan yang diterbitkan oleh media online 17merdeka.com harus menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers. Hubungi kami: redaksi.17merdeka@gmail.com
Komentar
Berita Terkini