Rabu, 02 September 2026 WIB
Inspektorat & Kejaksaan Diminta Turun

Proyek Drainase Dinas SDA BMBK Terindikasi Langgar Aturan & Abaikan K3

Administrator Administrator
Proyek Drainase Dinas SDA BMBK Terindikasi Langgar Aturan & Abaikan K3

17MERDEKA|| Miris, pelaksanaan proyek pembangunan drainase di Jalan Abdul Hakim, Kelurahan Selayang, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan jadi sorotan. Guna menyelamatkan anggaran negara, inspektorat dan kejaksaan di minta turun terkait dugaan pelanggaran aturan serta abaikan penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3).

Menurut informasi yang berhasil dihimpun dari lokasipelaksanaan proyek yang disebut-sebut menggunakan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Kota Medan pada Anggaran 2026.

Dari lokasi terlihat para pekerja beraktivitas tanpa menggunakan alat pelindung diri (APD) secara lengkap. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai sejauh mana penerapan standar K3 diterapkan dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi, Kemarinsaat media melakukan investigasi dari lokasi, Kemarin (31/8/26)

Ironisnya, keselamatan pekerja merupakan salah satu aspek penting yang harus diperhatikan dalam pekerjaan konstruksi. Ketentuan mengenai keselamatan kerja antara lain diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.

Selain persoalan K3, awak media juga menyoroti keberadaan papan informasi proyek. Di lokasi, papan informasi proyek disebut tidak terlihat secara terbuka sehingga masyarakat dinilai kesulitan memperoleh informasi mengenai pekerjaan tersebut.

Padahal, proyek yang menggunakan anggaran pemerintah pada prinsipnya perlu dilaksanakan secara transparan. Informasi seperti nama pelaksana, sumber anggaran, nilai kontrak, waktu pelaksanaan, serta informasi pekerjaan lainnya penting diketahui masyarakat sebagai bagian dari keterbukaan informasi publik.

Saat dikonfirmasi mengenai kondisi tersebut, seorang mandor bernama Rangga menyampaikan terkait persoalan papan proyek yang disebut hilang. Selanjutnya, Rangga mengarahkan awak media untuk menemui seseorang bernama Dimas yang disebut sebagai pengawas proyek.

Persoalan tersebut menjadi perhatian karena penerapan K3 tidak hanya berkaitan dengan kepatuhan terhadap aturan, tetapi juga menyangkut keselamatan para pekerja yang setiap hari menghadapi berbagai risiko di lokasi konstruksi.

Rekanan atau pelaksana proyek yang bertanggung jawab atas pekerjaan tersebut diharapkan dapat memberikan penjelasan mengenai penerapan K3, pengawasan terhadap pekerja, serta keberadaan dan penempatan papan informasi proyek.

Sorotan masyarakat terhadap proyek yang menggunakan uang negara juga merupakan bagian dari fungsi pengawasan publik. Apabila nantinya ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan keselamatan kerja maupun aspek keterbukaan informasi, pihak yang berwenang diharapkan dapat melakukan pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku.

Masyarakat tentunya berharap pembangunan drainase tidak hanya selesai secara fisik, tetapi juga dilaksanakan dengan memperhatikan keselamatan pekerja, transparansi penggunaan anggaran, serta kepatuhan terhadap aturan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh tanggapan resmi dari Dinas SDA BMBK Kota Medan maupun pihak pelaksana proyek terkait sorotan tersebut. Media tetap membuka ruang bagi pihak terkait untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab sesuai ketentuan jurnalistik. (17M/15)

Wartawan 17merdeka.com adalah yang namanya tercantum di susunan Redaksi. Segala proses peliputan yang diterbitkan oleh media online 17merdeka.com harus menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers. Hubungi kami: redaksi.17merdeka@gmail.com
Komentar
Berita Terkini