Selasa, 21 April 2026 WIB

Demo Humanis Kaum Buruh, Tuntun Cabut UU No : 11 Tahun 2022

Administrator Administrator
Demo Humanis Kaum Buruh, Tuntun Cabut UU No : 11 Tahun 2022

17MERDEKA|MEDAN - Kepolisian dalam melaksanakan pengamanan dalam unjuk rasa aksi sejuta pekerja/buruh Provinsi Sumatera Utara (Sumut) di Kantor DPRD Sumut Jalan Imam Bonjol, Senin (10/10/2022).

Aksi yang dikuti kurang lebih 800 orang ini menyampaikan antara lain agar pemerintah men cabut Undang-undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang cipta kerja beserta peraturan turunannya.

Naikkan upah minimum Provinsi Sumut dan upah minimum sektoral provinsi (UMP/UMSP) tahun 2023 sebesar 15 persen.

Disamping itu, massa aksi menuntut agar pemerintah menurunkan harga BBM dan juga harga sembako yang berpotensi menyulitkan rakyat kecil.

Kapolrestabes Medan, melalui AKBP Arman Muis menyampaikan terhadap personel dalam pengamanan agar tetap bersikap humanis.

“Menghormati HAM dari setiap orang yang melakukan aksi unjuk rasa,” ujarnya.

.Tambahnya lagi, porsonil selalu dalam ikatan satuan dan bentuk formasi sesuai ketentuan, dan melindungi jiwa dan harta benda tetap menjaga dan mempertahankan situasi hingga unjuk rasa selesai,” jelasnya.

" Setiap personel dilarang bersikap arogan dan terpancing oleh perilaku massa aksi unjuk rasa. Melakukan tindakan kekerasan yang tidak sesuai dengan prosedur,” kata AKBP Arman.

Diketahui, aksi demo para burih hingga siang pukul 12.20 WIB. Usai menyampaikan aspirasinya massa membubarkan diri dengan tertib.(**)


Tag:
Berita Terkait
Wartawan 17merdeka.com adalah yang namanya tercantum di susunan Redaksi. Segala proses peliputan yang diterbitkan oleh media online 17merdeka.com harus menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers. Hubungi kami: redaksi.17merdeka@gmail.com
Komentar
Berita Terkini