Sabtu, 18 April 2026 WIB

Disinyalir Tanpa SIMB, Pembangunan Plaza Suzuya Tetap Berjalan

Administrator Administrator
Disinyalir Tanpa SIMB, Pembangunan Plaza Suzuya Tetap Berjalan
Foto :Pembangunan Proyek Plaza Suzuya di TB.Simatupang Kecamatan Medan Sunggal
17MERDEKA,Medan-Mega proyek Plaza Suzuya yang disinyalir tanpa memiliki SIMB di Jalan TB.Simatupang Kecamatan Medan Sunggal terus berlangsung. Hasil pantauan 17MERDEKA.Com Rabu  (6/9), proyek milik PT. Prima Abadi Jaya itu berjalan tanpa hambatan walau tanpa Plank SIMB dari Dinas Tata Ruang Tata Bangunan(TRTB ) Kota Medan.  

Dari areal lokasi, beberapa penjaga keamanan sempat mempertanyaan keperluan kunjungan beberapa awak media. Pembangunan terlihat jelas,meski dari luar Jalan TB.Simatupang Kecamatan Medan Sunggal. Ketika posisi wartawan berada di dalam lokasi proyek."Maaf bg, mau ketemu siapa." Ujar, satpam proyek yang belum menyadari bahwa yang datang adalah awak media.

Sementara itu, pemerhati Tata Kota, Elfenda Ananda saat dimintai tanggapannya mengatakan,  "Segala bentuk pembangunan sekalipun milik pemerintah, sesuai Perda Kota Medan No.2 Tahun 2015, tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kota Medan Tahun 2015-2035 menggantikan Perda No.12/DPRD/1979 tanggal 27 Desember 1979, juga Perda No.1 Tahun 2015 tentang Bangunan dan Gedung, harus memiliki SIMB yang bertujuan memenuhi target PAD Kota Medan yang nantinya digunakan demi kesejahteraan masyarakat,"katanya

Ketika dikonfirmasi PT. Prima Abadi Jaya melalui salah seorang staff nya bernama Tohap mengatakan pembangunan Plaza Suzuya pihak telah mengantongi izin dari dinas terkait. " Benar bg, SIMB kita ada. Datang saja ke Kantor Suzuya Jalan Iskandar Muda " kata, tohap melalui seluler (6/9/17) sore.

Namun petugas keamanan sempat memberikan keterangan bahwa selama dirinya bekerja sebagai security dalam pembangunan dilokasi tersebut belum pernah melihat Planks papan retribusi SIMB yang harus dipasang di lokasi pembangunan.Proyek pembangunan Plaza Suzuya tersebut jelas kuat dugaan tidak memiliki izin dari dinas terkait.

Ketentuan ini berlaku untuk semua, tidak peduli apakah bangunan itu milik pemerintah maupun perusahaan swasta dan perorangan. Sedangkan, bangunan Plaza Suzuya yang dikerjakan tersebut disinyalir belum memiliki SIMB.

Padahal retribusi SIMB menjadi salah satu sumber PAD Pemko Medan untuk kesejahteraan warga Kota Medan.Sementara itu, Kadis TRTB Kota Medan, Sampurno Pohan ketika hendak dikonfirmasi belum berhasil, karena sedang tidak berada di kantornya(17M.15)


Tag:
Berita Terkait
Wartawan 17merdeka.com adalah yang namanya tercantum di susunan Redaksi. Segala proses peliputan yang diterbitkan oleh media online 17merdeka.com harus menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers. Hubungi kami: redaksi.17merdeka@gmail.com
Komentar
Berita Terkini