Sabtu, 18 April 2026 WIB

Bangunan Tanpa SIMB Marak di Kecamatan Helvetia

Administrator Administrator
Bangunan Tanpa SIMB Marak di Kecamatan Helvetia
17merdeka.com

17MERDEKA, MEDAN - Mafia bangunan akhir-akhir ini kian merajalela di Kecamatan Medan Helvetia. Tidak sedikit, bahkan setiap sudut Kota Medan khususnya Kecamatan Medan Helvetia marak bangunan berdiri diduga tanpa mendirikan atau menunjukkan plang Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB).

Lihat saja buktinya di Jalan Sempurna / Pasar IV, Kelurahan Cinta Damai, Helvetia, Selasa (20/7/2021) berdiri bangunan rumah kos-kosan sekaligus rumah tinggal sebanyak 28 pintu yakni 8 pintu rumah tinggal dan 20 pintu untuk rumah kos diduga tanpa memiliki SIMB.

Ditemui di lokasi disapa Pak Lan saat dikonfirmasi media ini mengatakan kalau izin bangunan tersebut sedang dalam pengurusan.

"Katanya sudah diurus Ijinnya," sebutnya beberapa waktu lalu kalau pemborong bangunan tersebut bernama Iwan.

Begitu juga Iwan sang pemborong bangunan tersebut ketika dikonfirmasi media ini soal bangunan tersebut seraya mengelak dengan mengatakan, "salah sambung," katanya jika bangunan tersebut adalah milik bermarga Sitorus.

Hingga diteruskan kepada pihak Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim), Ahmed belum memberikan tanggapan atau merespon atas bangunan diduga melanggar peraturan tersebut. Dimana jelas bangunan berdiri seharusnya terlebih dahulu mendapatkan surat izin lalu dapat mendirikan bangunan.

"Ada apa dengan Dinas Perkim Kota Medan atau apa ada?," kata warga setempat. (17M.05)


Tag:
Berita Terkait
Wartawan 17merdeka.com adalah yang namanya tercantum di susunan Redaksi. Segala proses peliputan yang diterbitkan oleh media online 17merdeka.com harus menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers. Hubungi kami: redaksi.17merdeka@gmail.com
Komentar
Berita Terkini