Kamis, 03 September 2026 WIB

Polisi Cuma Tetapkan 2 Tersangka Penggerebekan 'Bosque', Sekda Nias Utara Diarahkan Rehab

Administrator Administrator
Polisi Cuma Tetapkan 2 Tersangka Penggerebekan 'Bosque', Sekda Nias Utara Diarahkan Rehab
17merdeka.com
Para pengunjung dan karyawan termasuk Sekda Nias Utara saat digiring petugas ke ruang pemeriksaan


"Ya, kita bicara berdasarkan fakta ajalah. Barang bukti segitu banyak, ada buku catatan ada uang hasil penjualan. Apalagi, dari hasil pendalaman, petugas kembali mengamankan ratusan pil ekstasi yang diperoleh dari kedua tersangka di lantai IV gedung karaoke tersebut," ujar Oloan.

Terkait Sekertaris Daerah (Sekda) Nias Utara, Yafeti Nazara (57) dan puluhan pengunjung yang diamankan saat razia itu, kata Oloan, belum ditetapkan sebagai tersangka, karena mereka masuk dalam kategori pengguna.

"Tidak ada keterlibatan dari mereka sebagai pengedar karena tidak ditemukan barang bukti saat dilakukan penggeledahan. Maka, para pengguna yang positif, dilakukan assessment di BNN untuk direkomendasikan menjalani rehabilitasi atau lanjut penyidikan. Karena dari 71 yang diamankan, 54 positif menggunakan narkoba," ujarnya.

Baca: Polda Sumut Amankan Puluhan Pelaku Premanisme

Berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 04 tahun 2010 sama SE Kabareskrim terkait penyalahgunaan di arahkan untuk pelaksanaan assesment di BNN.

"Mereka kategorinya penyalahguna. Rehabilitasi tergantung nanti assesmentnya itu berbentuk rekomendasi apakah diproses lanjut penyidikan atau diarahkan untuk rehabilitasi medis maupun sosial," terang Oloan.

Saat ini, untuk seluruh pengunjung dan karyawan masih dilakukan penahanan di Polrestabes Medan, guna menguatkan tahap penyidikan terkait kepemilikan ratusan pil ekstasi tersebut. Kejelasan status mereka akan diputuskan setelah menunggu hasil assessment oleh BNN. (17M.02)





Tag:
Berita Terkait
Wartawan 17merdeka.com adalah yang namanya tercantum di susunan Redaksi. Segala proses peliputan yang diterbitkan oleh media online 17merdeka.com harus menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers. Hubungi kami: redaksi.17merdeka@gmail.com
Komentar
Berita Terkini