Sabtu, 18 April 2026 WIB

Polisi Cuma Tetapkan 2 Tersangka Penggerebekan 'Bosque', Sekda Nias Utara Diarahkan Rehab

Administrator Administrator
Polisi Cuma Tetapkan 2 Tersangka Penggerebekan 'Bosque', Sekda Nias Utara Diarahkan Rehab
17merdeka.com
Para pengunjung dan karyawan termasuk Sekda Nias Utara saat digiring petugas ke ruang pemeriksaan

17MERDEKA, MEDAN - Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan dan Satgas Covid-19 menetapkan dua orang sebagai tersangka terkait penggerebekan tempat hiburan malam KTV Bosque, Jalan H Adam Malik, Kota Medan pada Minggu (13/6/2021) dini hari.

"Kita (Polisi) telah menetapkan dua orang tersangka, yakni MRP dan BP yang berperan sebagai pengedar pil ekstasi di lokasi hiburan itu," kata Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Medan, Kompol Oloan Siahaan, Rabu (16/6/2021).

Oloan menjelaskan, dari kedua tersangka berhasil diamankan narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 285 butir dan uang tunai Rp 17 juta. Keduanya pernah menjadi karyawan di tempat KTV tersebut.

Baca: Sekda Nias Utara Dugem Bersama 5 Wanita

"Dari pengakuannya, mereka pernah jadi karyawan di situ. Namun, sejak 10 Juni lalu mereka sudah tidak bekerja di situ lagi. Tapi, sering berada di situ (KTV)," sebutnya.

Pihak kepolisian juga menduga tempat hiburan itu menjadi lokasi transaksi sekaligus penyalahgunaan barang haram itu. Dugaan itu terbukti setelah petugas mengamankan ratusan butir pil ekstasi, buku catatan penjualan dan uang hasil penjualan.


Tag:
Berita Terkait
Wartawan 17merdeka.com adalah yang namanya tercantum di susunan Redaksi. Segala proses peliputan yang diterbitkan oleh media online 17merdeka.com harus menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers. Hubungi kami: redaksi.17merdeka@gmail.com
Komentar
Berita Terkini