Sabtu, 18 April 2026 WIB

Poldasu Musnahkan 203 Kg Sabu

Administrator Administrator
Poldasu Musnahkan 203 Kg Sabu
17merdeka.com
Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak memasukan barang bukti sabu ke mesin penghancur, Selasa (16/11/2021).

17MERDEKA, MEDAN -Direktorat (Dit) Reserse Narkoba Polda Sumut memusnahkan berbagai barang bukti narkoba di halaman apel, Selasa (16/11/2021) siang.

Sabu seberat 203.843,37 gram atau 203 Kg, pil ekstasi sebanyak 7.150 butir itu dimasukkan ke mesin penghancur, sedangkan ganja seberat 71.075 gram atau 71 Kg dibakar.

Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra menjelaskan, keseluruhan barang bukti itu merupakan hasil pengungkapan Ditresnarkoba Polda Sumut periode Juli hingga Oktober 2021.

"Barang bukti yang dimusnahkan termasuk yang baru diungkap pada September hingga Oktober 2021 seberat 122 Kg sabu," terangnya.

Dia menyebut, aeluruh barang bukti yang dimusnahkan itu pengungkapan dari 22 kasus dengan 40 tersangka. "Termasuk diantaranya oknum Polisi yang terlibat narkoba dan sebagian kasus sedang proses di pengadilan," terangnya.

Dengan terungkapnya kasus tindak pidana narkotika ini, lanjut Panca, masyarakat yang terselamatkan 1.106.822 orang.

"Dengan perincian 203 Kg sabu yang disita sudah menyelamatkan 815.372 orang, 7.150 butir pil ekstasi menyelamatkan 7.150 orang dan ganja seberat 71 Kg menyelamatkan 284.300 orang," sebutnya.

Para pelak diprasangkakan pasal 114 ayat (2) Subs pasal 112 ayat (2) dan atau pasal 111 ayat (2) Jo lasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat penjara 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 hingga 10 miliar," pungkasnya. (17M.02)


Tag:
Berita Terkait
Wartawan 17merdeka.com adalah yang namanya tercantum di susunan Redaksi. Segala proses peliputan yang diterbitkan oleh media online 17merdeka.com harus menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers. Hubungi kami: redaksi.17merdeka@gmail.com
Komentar
Berita Terkini