Sabtu, 18 April 2026 WIB

Pengedar Sabu di Sei Semayang Diringkus

Administrator Administrator
Pengedar Sabu di Sei Semayang Diringkus
17merdeka.com
Tersangka pengedar sabu diamankan di Mapolsek Medan Sunggal

17MERDEKA, MEDAN - Unit Reskrim Polsek Medan Sunggal menangkap seorang pria paruh baya karena mengedarkan narkotika jenis sabu di sekitar tempat tinggalnya, Minggu (13/6/21) lalu.

Dia adalah ES (48), warga Jalan Konggo Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang. Petugas menyita barang bukti empat paket kecil sabu siap edar.

Kanit Reskrim Polsek Medan Sunggal, AKP Budiman Simanjuntak mengatakan, penangkapan tersangka atas informasi masyarakat yang resah.

"Kita langsung melakukan penyelidikan ke sana," kata Budiman, Selasa (22/6/2021).

Saat didekati, ES berupaya melarikan diri sambil membuang barang bukti. Tersangka mengaku mendapatkan sabu itu dari seseorang yang tidak dikenal.

Tersangka dijerat Pasal 114 ayat 1 subsider 112 ayat 1 subsider 132 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (17M.05)


Tag:
Berita Terkait
Wartawan 17merdeka.com adalah yang namanya tercantum di susunan Redaksi. Segala proses peliputan yang diterbitkan oleh media online 17merdeka.com harus menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers. Hubungi kami: redaksi.17merdeka@gmail.com
Komentar
Berita Terkini