Selasa, 14 Mei 2024 WIB

Eksekusi Eks SPBU Simpang Limun Ricuh, Tim Eksekusi Dilempar Kotoran Manusia

Administrator Administrator
Eksekusi Eks SPBU Simpang Limun Ricuh, Tim Eksekusi Dilempar Kotoran Manusia

17MERDEKA.COM|Eksekusi dua bidang tanah di areal eks SPBU simpang limun Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Siti Rejo II, Kecamatan Medan Amplas, Senin (21/8/23) berlangsung ricuh. Seorang pria melemparkan kotoran manusia ke arah tim eksekusi dari Pengadilan Negeri Medan.

Tiba-tiba, pria tersebut melempar sebuah plastik berisikan kotoran manusia, yang mengagetkan tim eksekusi dan aparat kepolisian yang berada di lokasi.

Insiden ini menyebabkan gangguan dalam proses eksekusi, karena beberapa anggota tim, termasuk Juru Sita dari Pengadilan Negeri Medan, terkena. Beberapa anggota aparat kepolisian juga ikut terkena dampaknya.

Beruntung petugas dari Polsek Patumbak dan Polrestabes Medan segera merespons dan mengamankan pria yang melemparkan kotoran manusia serta seorang wanita separuh baya.

Dalam kasus ini, tanah dan bangunan tersebut dinyatakan sebagai hak milik Herman Arbi SE, yang memenangkan lelang dan sudah membayar sebesar Rp5.355.000.000 kepada negara. Eksekusi dilakukan sebagai bagian dari proses tersebut.

“Setelah kita menangkan, kita meminta untuk dilakukan eksekusi. Karena ini lelang,” ucap kuasa hukum pihak Herman Arbi, Okta Vivilia SH MKn.

Di sisi lain, Rosdiana Tamba yang juga terlibat dalam kasus ini, mengklaim telah melunasi utangnya sebesar Rp1 Miliar kepada sebuah bank. Dia mengungkapkan keheranannya atas pelaksanaan eksekusi yang dilakukan oleh PN Medan.

Sementara itu, pihak kuasa hukum Rosdiana, Supriono Tarigan, menyatakan bahwa mereka masih dalam proses kasasi ke Mahkamah Agung. Mereka berharap eksekusi ditunda sementara waktu.

“Kami meminta untu menangguhkan dan meminta untuk ditunda,” tegas Supriono Tarigan.

Pemberitahuan eksekusi yang diberikan kepada pihak Herman Arbi juga menjadi perdebatan, karena pihak Rosdiana Tamba menganggapnya terlalu singkat sebelum pelaksanaan eksekusi.

Meski mendapat perlawanan proses eksekusi tetal berlanjut, dan tim eksekusi tetap menjalankan tugas mereka terhadap objek perkara.(17M/17)

Wartawan 17merdeka.com adalah yang namanya tercantum di susunan Redaksi. Segala proses peliputan yang diterbitkan oleh media online 17merdeka.com harus menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers. Hubungi kami: redaksi.17merdeka@gmail.com
Komentar
Berita Terkini