17MERDEKA.COM|Dugaan penggelapan dana insentif honorarium yang diduga dilakulan Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan IL, Forum Masyarakat Anti Korupsi (Formasi) demo di kantor DPRD Medan, Selasa (29/8/2023). Formasi minta Komisi IV DPRD Medan agar segera menyikapi menindaklanjuti menggelar RDP terkait dugaan kasus penggelapan dana honorer PNS.
Dalam laporannya yang diterima Ketua Komisi IV DPRD Medan, Haris Kelana Damanik, puluhan massa dari Forum Komunikasi Anti Korupsi (FORMASI) menyampaikan laporan dugaan gratifikasi ini sebagai bukti kekecewaan terhadap para pejabat yang mengkhianati masyarakat.
"Saat ini kami datang DPRD Kota Medan untuk menyuarakan dan sekaligus menyampaikan kekecewaan kami terhadap Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan IL, kami terkejut setelah mengetahui bahwa beliau
melakukan tindakan Penyalahgunaan Kekuasaan sebagai Kadishub Kota Medan dalam bentuk gratifikasi pada penerimaan tenaga honorer, " ucap Adam, Koordinator Aksi tersebut.
FORMASI juga menuding dugaan Gratifikasi tersebut dilakukan oleh IL dengan meminta sejumlah uang kepada calon tenaga honorer untuk dapat diterima menjadi tenaga honorer di Dishub Kota Medan. "Sementara yang kita ketahui bersama Pemerintah telah Melarang setiap Instansi Pemerintahan untuk tidak lagi merekrut atau menerima tenaga honorer dan larangan tersebut sudah diberlakukan dimulai dari Tahun 2022 hingga sampai sekarang, dan yang menyampaikan hal larangan tersebut langsung Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MENPAN RB), " terangnya.
Formasi juga menuding, sejak dilantik sebagai Kadishub IL diduga masih saja melakukan
perekrutan atau menerima tenaga honorer hingga sampai sekarang dan terhitung Ratusan
orang Yang telah diterimanya.
"Berikut beberapa nama yang kami duga telah diterima menjadi Tenaga Honorer di Dinas Perhubungan Kota Medan, pada tanggal 5 Juli 2022, STP, MGG, U, APR. Pada bulan Oktober 2022, MR, IS dan AMH. Kemudian pada tahun 2023 honorer yang direkrut diketahui berinisial AF dan SP.
"Dari data tersebut beliau (IL) diduga meminta ke setiap calon tenaga honorer dengan sejumlah
uang yang nominalnya cukup mengagetkan yang isunya mecapai 80 juta, " tuding Adam.
Dalam pernyataan sikapnya, FORMASI meminta anggota DPRD Kota Medan Khususnya Komisi VI DPRD Kota Medan agar menindak lanjuti dengan memanggil dan memeriksa IL selaku kepala Dinas Perhubungan KotaMedan dalam Kasus Dugaan Penggelapan Dana Honorarium PNS dan
Honorer dengan nilai uang sebesar + Rp. 120 serta dugaan kasus gratifikasi terhadap penerimaan honorer.
"Meminta Ketua KOMISI IV Bapak Haris Kelana
Damanik, S.T., M.H. agar segera melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terhadap yang bersangkutan beserta dengan
kami, dan kami siap membawa saksi-saksi kami dan beserta dengan bukti-
bukti yang telah kami kumpulkan didalam RDP nantinya, " katanya.
Formasi juga meminta DPRD Kota Medan memperhatikan dan dengan cepat melakukan penanganan dalam kasus ini.
" Jika ada pembiaran dalam kasus ini
maka makin banyak rakyat yang sengsara dan kami juga menegaskan bahwa tidak ada lagi alasan-alasan para anggota DPRD Kota Medan untuk menunda- nunda dalam menyikapi kasus dugaan ini khususnya, " tegasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua Komisi IV, Harus Kelana Damanik segera akan menjadwalkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait masalah ini.
"Akan kita jadwalkan, dan para pihak akan kita hadirkan nanti, " jelasnya.
Haris juga mengatakan, RDP akan dijadwalkan bulan depan. "Kita akan jadwalkan. Kemungkinan di bulan depan (September), " katanya.(17M.05)