Ahli Pidana Tegaskan Pemberi Keterangan Palsu dalam Pembuatan Akta Bisa Dipidana
Administrator
17merdeka.com
Ahli Hukum Pidana dari Universitas Sumatera Utara (USU) Prof. Dr. H. Edi Warman, SH, M.Hum saat menjadi saksi ahli dalam persidangan perkara ini di Pengadilan Negeri Medan.
(medanbisnisdaily.com/zulfadli siregar
Tag:
Berita Terkait
Terkait Mafia Asuransi , OJK Tegaskan Jika Ada Unsur Pidana Laporkan
Terdakwa Akta Palsu Akui Berada di Singapura Bertepatan Penanggalan Akta
BAP Oknum Notaris Fujiyanto dan Liem Soen Liong Dibacakan di Persidangan
Polda Sumut Geledah Rumah Pengusaha Sawit
Lim Soen Liong dan Terdakwa Lim Kwek Liong 'Bersekongkol'
PH Korban Sebut Perlu Rekonstruksi Kronologis Penerbitan Akta No 8
Wartawan 17merdeka.com adalah yang namanya tercantum di susunan Redaksi. Segala proses peliputan yang diterbitkan oleh media online 17merdeka.com harus menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers.
Hubungi kami: redaksi.17merdeka@gmail.com
Komentar
Berita Terkini
Dewan Penasehat PENDAWA, Rianto SH.MH : Harus Hadir Membantu Masyarakat
Kanwil DJP Sumut Pelajari Dugaan Penggelapan & Manipulasi Pajak PT. Mujur Timber
MILAD SYARIKAT ISLAM KE-121 MOMENTUM TEGUHKAN TRILOGI PERJUANGAN
Kelangkaan Solar Kembali Terjadi di Sumatera Utara, Distribusi dan Pengurangan Kuota Jadi Sorotan
Musa Rajekshah Hadiri Mubes XI Pemuda Pancasila, Japto Soerjosoemarno Kembali Ditetapkan sebagai Ketua Umum
Regional 2 Apresiasi Polri Berantas Narkotika, Keamanan Kondusif Topang Produktivitas Sektor Perkebunan
Kejatisu Diminta Periksa CV. Busimor Engeneering Terkait Proyek Dranaise Bernilai Rp 3.546.718.000 M di Jalan Datuk Kabu Deliserdang