Ahli Pidana Tegaskan Pemberi Keterangan Palsu dalam Pembuatan Akta Bisa Dipidana
Administrator
17merdeka.com
Ahli Hukum Pidana dari Universitas Sumatera Utara (USU) Prof. Dr. H. Edi Warman, SH, M.Hum saat menjadi saksi ahli dalam persidangan perkara ini di Pengadilan Negeri Medan.
(medanbisnisdaily.com/zulfadli siregar
Tag:
Berita Terkait
Terkait Mafia Asuransi , OJK Tegaskan Jika Ada Unsur Pidana Laporkan
Terdakwa Akta Palsu Akui Berada di Singapura Bertepatan Penanggalan Akta
BAP Oknum Notaris Fujiyanto dan Liem Soen Liong Dibacakan di Persidangan
Polda Sumut Geledah Rumah Pengusaha Sawit
Lim Soen Liong dan Terdakwa Lim Kwek Liong 'Bersekongkol'
PH Korban Sebut Perlu Rekonstruksi Kronologis Penerbitan Akta No 8
Wartawan 17merdeka.com adalah yang namanya tercantum di susunan Redaksi. Segala proses peliputan yang diterbitkan oleh media online 17merdeka.com harus menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers.
Hubungi kami: redaksi.17merdeka@gmail.com
Komentar
Berita Terkini
Terkait Konferensi PWI Sumut, Farianda Putra Sinik Sebut, Walau Bersahabat Siap Bertarung Dengan Rianto
Diduga Rem Blong Libas 8 Kendaraan, 4 Orang Tewas & 8 Luka-Luka
Pegawai SPA Sekaligus Pengedar Happy Water Disergap Polisi di Jalan Mistar Medan
Ketua JMSI Sumut Himbau Semua Pengurus Hadiri Pelantikan, Rakerda 2026 dan Family Gathering
Motor NMax Dibawa Kabur di Jalan Katamso Medan , Polisi Buru Yudi Bastian, Kanit Resmob : Tim Masih Buru Pelaku
Dari Impunitas ke Akuntabilitas: Menjaga Harapan dalam RUU Perampasan Aset
BBM Langka Masyarakat Resah & Desak Sikap Tegas Hiswana Migas Atas Krisis BBM di Sumatera Utara