Ahli Pidana Tegaskan Pemberi Keterangan Palsu dalam Pembuatan Akta Bisa Dipidana
Administrator
17merdeka.com
Ahli Hukum Pidana dari Universitas Sumatera Utara (USU) Prof. Dr. H. Edi Warman, SH, M.Hum saat menjadi saksi ahli dalam persidangan perkara ini di Pengadilan Negeri Medan.
(medanbisnisdaily.com/zulfadli siregar
Tag:
Berita Terkait
Terkait Mafia Asuransi , OJK Tegaskan Jika Ada Unsur Pidana Laporkan
Terdakwa Akta Palsu Akui Berada di Singapura Bertepatan Penanggalan Akta
BAP Oknum Notaris Fujiyanto dan Liem Soen Liong Dibacakan di Persidangan
Polda Sumut Geledah Rumah Pengusaha Sawit
Lim Soen Liong dan Terdakwa Lim Kwek Liong 'Bersekongkol'
PH Korban Sebut Perlu Rekonstruksi Kronologis Penerbitan Akta No 8
Wartawan 17merdeka.com adalah yang namanya tercantum di susunan Redaksi. Segala proses peliputan yang diterbitkan oleh media online 17merdeka.com harus menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers.
Hubungi kami: redaksi.17merdeka@gmail.com
Komentar
Berita Terkini
KEJARI SIMALUNGUN PERINGATI HUT KEJAKSAAN RI KE-81
Proyek Drainase Dinas SDA BMBK Terindikasi Langgar Aturan & Abaikan K3
Meriahkan HUT RI ke-81, PAC PP Medan Area Gelar Lomba dan Bakti Sosial 100 Paket Sembako
Ketua FKUB Medan Rangkap Jabatan, Pengamat Soroti Risiko Double Budget
Polda Sumut Ungkap Perampokan & Pembunuhan Driver Taksi Online
Bawa 35 Kg Sabu, Polda Sumut Tangkap Dua Nelayan & Seorang Residivis
Kemendikdasmen Kuncurkan Dana Bantuan Ke 33 Dinas Pendidikan di Sumut Sebesar Rp.49,8 Miliar, Apa Benar..?