Ahli Pidana Tegaskan Pemberi Keterangan Palsu dalam Pembuatan Akta Bisa Dipidana
Administrator
17merdeka.com
Ahli Hukum Pidana dari Universitas Sumatera Utara (USU) Prof. Dr. H. Edi Warman, SH, M.Hum saat menjadi saksi ahli dalam persidangan perkara ini di Pengadilan Negeri Medan.
(medanbisnisdaily.com/zulfadli siregar
Tag:
Berita Terkait
Terkait Mafia Asuransi , OJK Tegaskan Jika Ada Unsur Pidana Laporkan
Terdakwa Akta Palsu Akui Berada di Singapura Bertepatan Penanggalan Akta
BAP Oknum Notaris Fujiyanto dan Liem Soen Liong Dibacakan di Persidangan
Polda Sumut Geledah Rumah Pengusaha Sawit
Lim Soen Liong dan Terdakwa Lim Kwek Liong 'Bersekongkol'
PH Korban Sebut Perlu Rekonstruksi Kronologis Penerbitan Akta No 8
Wartawan 17merdeka.com adalah yang namanya tercantum di susunan Redaksi. Segala proses peliputan yang diterbitkan oleh media online 17merdeka.com harus menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers.
Hubungi kami: redaksi.17merdeka@gmail.com
Komentar
Berita Terkini
JMSI Sumut Persiapkan Raker & Pelantikan JMSI Batubara Serta Sergai-Tebing Tinggi
Momentum Idul Adha 1447 H, PTPN IV Regional II Kebun Bah Birung Ulu Sembelih 12 Hewan Kurban
Proyek Rp 192.560.000, Sumber Dana APBD Tahun 2026, Diduga Dikerjakan Asal Jadi
Xiangfe: Simbol Perempuan Uyghur dalam Jejak Peradaban Islam di Xinjiang
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Polonia Hadirkan Immigration Lounge di Cambridge City Sguare Medan .
Satresnarkoba Polrestabes Medan Lumpuhkan Pengedar Narkoba
"Medan Aman" Polrestabes Medan Gulung 290 Pelaku Kejahatan, 19 Diterjang Timah Panas.