Jumat, 24 April 2026 WIB

Terkait Gudang Arang Bakau Kombes.Pol.Toga H Panjaitan " Tindak Bila Ada Yang Membekap "

Administrator Administrator
Terkait Gudang Arang Bakau Kombes.Pol.Toga H Panjaitan " Tindak Bila Ada Yang Membekap "
Foto:: Rama Krisna pemilik gudang arang kayu bakau Jalan Pembangunan Sunggal Deliserdang,Sumatera Utara.

17MERDEKA//MEDAN::Terkait gudang arang kayu bakau di kawasan Jalan Pembangunan ,Desa Purwodadi Kecamatan.Sunggal-Deli Serdang, milik pengusaha keturunan Tamil bernama Rama Krisna, Dirkrimsus Poldasu Kombes Pol.Toga H Panjaitan mengatakan akan melakukan penyelidikan bila ada oknum anggota Polri yang membekap gudang arang kayu bakau tersebut, Jumat (7/7/2017). Apa benar tuh..?

Indonesia sangat kaya akan hasil laut dan hutannya, salah satunya adalah hutan bakau yang terdapat di daerah pesisir laut. Komoditi kayu bakau adalah kayu yang berkualitas terbaik yang dilindungi.

Ironis,para penegak hukum seakan" tutup mata " hingga terkesan pemerintah daerah pun seakan tidak memperdulikan kehidupan masyarakat.

Diketahui sebelumnya, pohon bakau yang di rambah berbagai modus menghindari hukum dan diolah menjadi arang kayu bakau yang kemudian Komoditi tersebut dijual keluar negeri dengan harga sangat tinggi.

Sementara itu, pria yang kerap disapa Rama Krisna diduga sebagai pelaku penadah arang kayu bakau ilegal dari kawasan Propinsi Riau, Sumut hingga Aceh.

Menurut informasi yang berhasil dihimpun wartawan operasional terkait pengiriman arang kayu bakau ke luar negeri Rama Krisna diketahui menggunakan nama PT. Tirawin Mekar Nusa yang berkantor di Jalan Gatot Subroto, Kota Medan.

PT Tirawin Mekar Nusa mengekspor arang kayu bakau ilegal  yang sudah dibuat menjadi produk karbon dengan merk BBQ dikirim hingga ke Prancis, Jerman dan Korea.

Ketika dikonfirmasi 17MERDEKA.COM Dirkrimsus Kombes Pol.Tuga H Panjaitan mengatakan akan melakukan penyelidikan dan mengerahkan anggota guna melakukan krosscek lokasi gudang penimbunan arang kayu bakau milik Rama Krisna tersebut.

"Kita cek itu, kalau ada anggota Polri yang bermain, kita akan tindak," ujar,enteng Kombes.Pol.Toga H Panjaitan sembari menaiki mobil pribadi berlalu meninggalkan wartawan di Mapoldasu.

Diketahui sebelumnya, Tipiter Ditkrimsus Poldasu juga pernah menggrebek gudang penyimpanan arang kayu bakau di Jalan Tanjung Balai, Sunggal - Deliserdang, Sumatera Utara.

Saat tersebut, pemilik usaha tidak berhasil ditangkap, sedangkan arang kayu bakau yang berada di dalam gudang diamankan karena tanpa memiliki dokumen FA-KO. Tiga supir diganjar dengan Pasal UU NO 41 tahun,1999 ancaman hukuman 10 tahun penjara.(Amri)


Tag:
Berita Terkait
Wartawan 17merdeka.com adalah yang namanya tercantum di susunan Redaksi. Segala proses peliputan yang diterbitkan oleh media online 17merdeka.com harus menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers. Hubungi kami: redaksi.17merdeka@gmail.com
Komentar
Berita Terkini