Minggu, 19 April 2026 WIB

Kapoldasu Didesak Tindak Oknum Propam Terima Setoran dari Sindikat Kosmetik Palsu

Administrator Administrator
Kapoldasu Didesak Tindak Oknum Propam Terima Setoran dari Sindikat Kosmetik Palsu
dok
Toko kosmetik diduga menjual produk ilegal (kiri) dan Dedi sales yang diduga 'mengatur' setoran kepada aparat penegak hukum

17MERDEKA, MEDAN - Praktik beking membeking kosmetik dan obat tanpa izin alias ilegal yang diduga melibatkan oknum polisi di Propam Polda Sumut dan Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) memantik reaksi keras kalangan DPRD Sumut.

Salah satunya anggota Komisi A DPRD Sumut, Muhri Fauzi Hafiz. Politisi Partai Demokrat ini menyesalkan adanya praktik beking membeking yang dilakukan oknum polisi dan oknum BBPOM tersebut. 

"Kita menyesalkan adanya praktik seperti itu. Harusnya sebagai aparat penegak hukum menindak tegas hal itu, bukannya malah membekingi," ungkapnya saat dikonfirmasi via seluler, Rabu (22/11/2017).

Dia kembali menegaskan, agar sebaiknya hal itu menjadi perhatian penuh dari Kapolda Sumut, Irjen Pol Paulus Waterpauw. 

"Jika memang ini benar, maka kita minta Kapolda Sumut untuk mengusut masalah ini karena melibatkan bawahannya. Kalau ini dibiarkan begitu saja, maka ini bisa menjadi preseden buruk," tuturnya lagi.

Diberitakan sebelumnya, seorang sales kosmetik bernama Dedi, diduga 'mengatur' sejumlah oknum penegak hukum demi memuluskan aksinya mengedar kosmetik dan obat tanpa izin edar.

Bahkan informasinya, Dedi yang diketahui memiliki gudang di Marelan dan Salon ini 'menyetor' sejumlah uang ke oknum di Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Sumut agar bisnis ilegalnya berjalan aman.

"Jadi setiap petugas mau menindak, si Dedi ini akan menghubungi oknum Propam itu untuk membackup," kata seorang sumber terpercaya kepada wartawan, Minggu (19/11/2017).

Sumber ini menuturkan, oknum Propam tersebut terkesan dibodohi karena Dedi, sales kosmetik yang mengaku wartawan itu, menerima ratusan juta rupiah dari puluhan toko yang menjual kosmetik ilegal di Medan.

"Terkesan dibodoh-bodohi karena si Dedi hanya menyetor Rp10 juta sampai Rp20 juta perbulannya ke oknum Propam tersebut," beber sumber tadi.

Sumber menambahkan, pernah aparat Polda Sumut menggerebek sebuah toko kosmetik "B" di Jalan Asia Medan. "Si Dedi langsung maju dan mengurus perdamaian Rp350 juta sehingga tidak ditangkap," sebut sumber itu lagi.

Jadi menurut sumber tersebut, mayoritas toko kosmetik di Medan memberikan upeti ke Dedi dengan variasi Rp3 juta hingga Rp12 juta perbulannya agar usahanya bisa aman.

"Rata-rata Dedi terima dari toko kosmetik Rp3 juta sampai Rp6 juta, bahkan ada yang menyetor Rp12 juta kepadanya tiap bulan, uang itulah yang dia bagikan ke oknum Propam tersebut," bilang sumber ini lagi.

Dedi sendiri ketika dikonfirmasi  berulangkali di nomor pribadinya 081264788xxx terdengar nada sambung. Namun ia tidak mau mengangkat ataupun juga membalas SMS yang dikirim ke ponselnya.

Sementara Kabid Propam Poldasu Kombes Pol Syamsudin Lubis ketika dikonfirmasi perihal itu, meminta agar wartawan menyebutkan identitas lengkap oknum anggotanya itu. 

"Tks intinya. Tolong disebutkan siapa nama anggota tersebut biar kami lidik," jawab Syamsudin Lubis via pesan singkat. 

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Rina Sari Ginting yang turut dikonfirmasi masalah itu, menegaskan tidak dibenarkan anggota Polri membekingi hal-hal yang melanggar hukum. 

"Kita (Polri) jelas, tidak boleh melakukan tindak pidana. Itu (backing dan terima setoran tidak dibenarkan. Kalau memang benar, maka akan diproses sesuai tahapan yang ada. Penyelidikan dan sidang untuk menentukan sanksinya," katanya.

Sedangkan, Kasi Penindakan BBPOM Medan, Ramses ketika dihubungi via seluler, membantah mengenal Dedi yang disebut mengkoordinir pemasok kosmetik ilegal tersebut.

"Kita tidak mengenal nama itu dan BBPOM pun tidak pernah ada meminta-minta upeti seperti itu. Apabila ada oknum BBPOM yang terima akan ditindak tegas," kata Ramses yang bersedia akan menindaklanjuti dengan adanya informasi tersebut. (17M)


Tag:
Berita Terkait
Wartawan 17merdeka.com adalah yang namanya tercantum di susunan Redaksi. Segala proses peliputan yang diterbitkan oleh media online 17merdeka.com harus menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers. Hubungi kami: redaksi.17merdeka@gmail.com
Komentar
Berita Terkini