Minggu, 19 Juli 2026 WIB

Perantara Jual-Beli Sabu 52 Kg Dituntut Hukuman Mati

Administrator Administrator
Perantara Jual-Beli Sabu 52 Kg Dituntut Hukuman Mati
17M

17Merdeka, Medan - Sidang Lanjutan perkara Perantara Jual beli Sabu 52 kg atas nama terdakwa Zulkifli warga Medan Tembung beragendakan pembacaan tuntut oleh JPU Riwayati SH dipimpin majelis hakim Saidin Bagariang. Di Pengadilan Negeri( PN) Medan Kamis (24/09/2020).

Warga Jalan Pertiwi, Gang Amat Rukun No. 34 F. Kelurahan Bantan, Kecamatan Medan Tembung ini hanya bisa pasrah saat dituntut hukuman mati terkait menjadi perantara jual beli sabu seberat 52 kg. 

Dalam surat tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nurhayati berpendapat terdakwa telah melanggar pasal 114 ayat 2 Undang Undang tentang Narkotik. 

"JPU meminta kepada majelis hakim untuk menjatuhi terdakwa Zulkifli dengan hukuman mati," tegas Jaksa dalam amar tuntutan, dihadapan majelis hakim yang diketuai Saidin Bagariang, di Ruang Cakra IV, Kamis (24/9).

Menurut Jaksa, hal yang memberatkan terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah untuk memberantas narkotika, terdakwa juga tergabung dalam jaringan narkotika Internasional.

"Sedangkan hal yang meringankan terdakwa, tidak ada," ucap jaksa Nurhayati Ulvia. 

Demikian setelah mendengar amar tuntutan dari jaksa, majelis hakim menunda persidangan hingga pekan mendatang dengan agenda pledoi (pembelaan terdakwa).

Dalam dakwaan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nurhayati Ulvia menerangkan bahwa perbuatan terdakwa bahwa pada hari selasa tanggal 10 Desember 2019, terdakwa sedang mengendarai becak motor (Bentor) untuk menyerahkan dua bungkus Narkotika jenis sabu keseseorang bernama Arifin (DPO)

"Pada saat terdakwa mengendarai bentor   ada Petugas BNN memberhentikan Bentor yang dikendarai terdakwa dan Tim BNN melakukan pemeriksaan dan ditemukan di Jok sabu seberat 2 Kg dan Terdakwa bersama barang bukti langsung diamankan oleh petugas BNN, selanjutnya terdakwa mengaku kalau ada Narkoba lainnya yang disimpan dalam Rumahnya," terangnya

Lebih lanjut, setelah itu tim BNN langsung masuk kedalam rumah dan terdakwa menunjukkan tempat penyimpanan pertama yaitu dibawah tempat tidur  berada dibagian tengah rumah ditemukan 20 (dua puluh) bungkus Teh China Guanyinwang berisi Shabu. 

Selanjutnya Terdakwa dan Tim BNN menuju bagian belakang rumah tepatnya didalam lemari pakaian ditemukan sebanyak 28  bungkus dengan Teh kemasan yang sama total jumlah Narkotika jenis Shabu yang disita dirumah Terdakwa sebanyak 48 bungkus Teh China merek Guanyinwang Total berat Brutto 49960 (empat puluh Sembilan ratus enam puluh) gram.

Selain Narkotika Jenis Shabu dari hasil penggeledahan didalam lemari tersebut ditemukan sejumlah uang tunai dalam bentuk 3 (tiga) tumpukan  yang masing-masing diikat karet gelang dengan jumlah total Rp60 juta.

Jaksa juga menjelaskan, bahwa Arifin (DPO) menelpon terdakwa untuk menawarkan pekerjaan kepada terdakwa untuk menerima dan menyimpan barang kiriman miliknya untuk sementara dan Arifin (DPO) belum menyebutkan barang kiriman yang dimaksud  adalah Narkotika.

"Terdakwa menerima tawaran Aripin (DPO disebabkan sangat butuh uang karena terlilit utang, yang saat itu Terdakwa bercerita masalah ekonomi kepada Arifin," pungkas JPU. (17M.08)


Tag:
Berita Terkait
Wartawan 17merdeka.com adalah yang namanya tercantum di susunan Redaksi. Segala proses peliputan yang diterbitkan oleh media online 17merdeka.com harus menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers. Hubungi kami: redaksi.17merdeka@gmail.com
Komentar
Berita Terkini