Minggu, 19 April 2026 WIB

Lima Komplotan Pencuri di Medan Polonia Ditembak

Administrator Administrator
Lima Komplotan Pencuri di Medan Polonia Ditembak
17MERDEKA
kelima tersangka saat dipapaarkan ke media

17MERDEKA, MEDAN - Petugas Polsek Medan Baru memberikan tindakan tegas terukur ke kaki lima komplotan pencuri dengan pemberatan (curat) yang sudah belasan kali beraksi di kawasan Kecamatan Medan Polonia.

Mereka adalah, ‎Darul Adha Nasution (21), Roni Riandi (31), Andrianto Sitanggang (23), Muhammad Eko (30) dan Johanes Stevanus Marbun (23), seluruhnya warga Jalan Cinta Karya, Lorong Subur, Medan Polonia. 

Selain mereka, juga diamankan tiga penadah barang curian, yakni Harry Prakoso (21), Charles Pardeboy Siregar (28) dan Anang Barus (35), turut diamankan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku sudah beraksi puluhan kali dengan sasaran tetangga sendiri atau warga sekitar lingkungan tempat tinggalnya.

Selain para tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa tiga unit sepeda motor, 1 televisi, 4 unit Laptop, 1 obeng dan 1 kunci letter T.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dadang Hartanto dalam keterangannya, Rabu (27/12/2017) menyebutkan, ada lima pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) diamankan berikut tiga orang penadahnya.

"Kita ungkap kasus curat. Ada lima pelaku utamanya dan kelimanya kita beri tindakan tegas terukur. Kita juga meringkus tiga orang penadahnya. Selain curat, kelima pelaku juga terlibat kasus curanmor di jalanan. Kalau kasus curanmor kelima pelaku selalu beraksi bersama-sama," terang Dadang didampingi Kapolsek Medan Baru, Kompol Viktor Ziliwu.

Dadang menyebut, dalam kasus curat ini kelima pelaku terbilang

nekad dan 'nyeleneh'.  Sebab, mereka tinggal di sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP), sehingga sudah sangat mengetahui seluk beluk lokasinya targetnya. 

"Menariknya, kelima pelaku beraksi di tempat tinggal mereka

sendiri. Dari laporan saudara Johan Efendi dan Khaidir Makhruf

kita lakukan penyelidikan. Dalam sekali beraksi para pelaku hampir

menjarah seluruh harta benda korban," sebut Dadang.

Disinggung soal penangkapan, Dadang menjelaskan, tersangka Roni Riandi alias Roni Marjono terlebih dahulu diamankan di kawasan Jalan Dr Mansyur, Lorong Sipirok. Kemudian dikembangkan ke tersangka lainnya.

"Awalnya kita tangkap pelaku atas nama Roni Riandi alias Roni Marjono. Lalu kita kembangkan dan keempat pelaku lainnya kita tangkap. Untuk kelima pelaku dijerat Pasal 363 ayat 3 KUHPidana dan tiga orang penadah kita jerat Pasal 480 KUHPidana," pungkas Dadang. (17M.02)


Tag:
Berita Terkait
Wartawan 17merdeka.com adalah yang namanya tercantum di susunan Redaksi. Segala proses peliputan yang diterbitkan oleh media online 17merdeka.com harus menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers. Hubungi kami: redaksi.17merdeka@gmail.com
Komentar
Berita Terkini