Minggu, 19 April 2026 WIB

Empat Pengedar Uang Palsu Ditangkap Polsek Medan Kota

Administrator Administrator
Empat Pengedar Uang Palsu Ditangkap Polsek Medan Kota
17MERDEKA
keempat tersangka pengedar upal

17MERDEKA, MEDAN - Polsek Medan Kota menangkap empat pengedar uang palsu (upal), dari lokasi berbeda pada, Rabu (3/1/2018) lalu.

Keempatnya berhasil ditangkap, usai membeli bensin dengan upal pecahan Rp50 ribu di depan showroom Indako, Jalan SM Raja Medan.

Informasi dihimpun di Mapolsek Medan Kota, Jumat (5/1/2018) dinihari, para tersangka adalah Yusril Ikhsan Nasution (19) warga Jalan  Delitua Pasar 1 Perumahan Deli Kencana, Rivaldo (18) warga Jalan Delitua Pasar 1 Kelurahan Candi Rejo Sibiru-biru, Aulia Akbar Lubis (18) warga Jalan Desa Daluh Nomor 20 B Kecamatan Tanjung Morawa dan Roy Robert Pakpahan (20) warga  Jalan Aman Gang Beringin Kelurahan Teladan Timur.

Kapolsek Medan Kota Kompol Martuasah Hermindo Tobing SIK  SH MH dalam pesan Whatsapp mengatakan, sindikat pengedar upal itu dibekuk berdasarkan informasi dari masyarakat.

"Awalnya kita mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya dua orang yang membeli bensin menggunakan upal," ujar Kompol Martuasah.

Dijelaskan Martuasah,  menindaklanjutin informasi itu, pihaknya langsung menuju lokasi  dan berhasil mengamankan tersangka Yusri dan Rivaldo dengan barang bukti lima lembar upal pecahan Rp50 ribu.

"Dari hasil introgasi terhadap kedua pelaku, diketahui bahwa upal tersebut diantarkan Roy yang ditemani Aulia naik Suzuki Skywave di Jalan SM Raja depan kantor Samsat," jelas mantan Kanit Ekonomi Sat Reskrim Polrestabes Medan ini.

Diungkapkan Martuasah, bermodalkan nyanyian pelaku, petugas akhirnya berhasil meringkus Aulia pada Kamis dini hari di kediamannya.

"Petugas yang terus melakukan pengembangan akhirnya berhasil mengamankan Roy di kamar kosnya di Jalan Menteng Raya 7," ungkap mantan Kasat Reskrim Polres Deliserdang ini lagi.

Dari kamar kos Roy, lanjut Martuasah, petugas berhasil menyita printer, tinta dan kertas serta peralatan untuk mencetak uang palsu lainnya. Guna proses selanjutnya, para tersangka berikut barang bukti langsung diboyong ke Mapolsek Medan Kota. 

"Keempatnya dijerat dengan Undang-undang  Nomor  7 tahun 2011 tentang mata uang dan pasal 244 dan 245 KUHPidana dengan  ancaman hukuman 15 tahun penjara," pungkas alumnus Akpol tahun 2005 ini. (17M.05)


Tag:
Berita Terkait
Wartawan 17merdeka.com adalah yang namanya tercantum di susunan Redaksi. Segala proses peliputan yang diterbitkan oleh media online 17merdeka.com harus menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers. Hubungi kami: redaksi.17merdeka@gmail.com
Komentar
Berita Terkini