Senin, 20 Juli 2026 WIB
Melibatkan Wanita Paruh Baya

Dua Spesialis Pembobol Ruko Dihadiahi Timah Panas

Administrator Administrator
Dua Spesialis Pembobol Ruko Dihadiahi Timah Panas
17MERDEKA
Petugas membawa kedua tersangka ke RS Bhayangkara Medan untuk perawatan setelah ditembak.

17MERDEKA, MEDAN - Dua spesialis pembobolan rumah toko (ruko), dihadiahi timah panas di masing-masing kakinya karena melawan dan berusaha kabur ketika hendak ditangkap Unit Reskrim Polsek Medan Kota.

Keduanya adalah, Jefri Yona Syahputra Lubis (35), warga Jalan Air Bersih, Gang Dipa, Kecamatan Medan Kota dan Arman Rangkuti alias Memet (35), warga Jalan Kemiri III, Gang Simpati, Simpang Limun Medan.

Turut juga diamankan, seorang perempuan paruh baya juga sebagai penadah barang hasil curian, Suriana (42), warga Jalan Tapian Nauli, Medan Kota.

"Tersangka Jefri merupakan residivis kasus yang sama. Dia dan Memet terpaksa diberi tindakan tegas terukur, karena melawan dan berusaha kabur," ujar Kapolsek Medan Kota, Kompol Martuasah Tobing Hermindo  didampingi Kanit Reskrim, Iptu Suhardiman, Jumat (10/11).

Kata dia, tersangka Jefri dan Memet diketahui telah membobol ruko milik korban, Srinilawati (35), warga Jalan Rela, Kelurahan Teladan Barat, Medan Kota di Jalan M Nawi Harahap, No.11 B-C, Medan Kota pada Senin (9/11) lalu.

Keduanya berhasil menggondol berbagai barang milik korban hingga bernilai Rp40 juta, di antaranya 52 bungkus rokok dan 1 unit genset. Hasil kejahatan itu kepada Suriana, pedagang, warga Jalan Tapian Nauli, Medan Kota, seharga Rp8 juta. 

Kasus itu dilaporkan korban ke Polsek Medan Kota dengan bukti lapor No. LP/901/K/X/2017/SU/Polrestabes Medan/Sek Medan Kota, tanggal 9 Oktober 2017.

Berbekal laporan itu, polisi segera melakukan penyelidikan. Tepat satu bulan kemudian, Kamis (9/11), personel Unit Reskrim Polsek Medan Kota berhasil menangkap keduanya di sebuah warung Jalan kemiri, Gang Simpati, Medan. 

"Kedua tersangka kita tangkap saat sedang duduk-duduk di sebuah warung," terang Martuasah.

Martuasah mengungkapkan, aksi pencurian itu dilakukan Jefri dan Memet bersama seorang temannya bernama Iwan, yang kini sedang dalam pengejaran masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Mereka tiga orang, tapi satu tersangka lagi atas nama Iwan masih dalam pengejaran," kata Martuasah. 

Dari pengungkapan kasus itu, polisi menyita barang bukti hasil kejahatan yang telah dijual kepada Suriana, yakni 52 bungkus rokok  dan satu unit genset. (17M.02)


Tag:
Berita Terkait
Wartawan 17merdeka.com adalah yang namanya tercantum di susunan Redaksi. Segala proses peliputan yang diterbitkan oleh media online 17merdeka.com harus menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers. Hubungi kami: redaksi.17merdeka@gmail.com
Komentar
Berita Terkini