Jumat, 04 September 2026 WIB

Corneti Sinaga Diserahkan ke Jaksa

Administrator Administrator
Corneti Sinaga Diserahkan ke Jaksa
Internet
ilustrasi

17MERDEKA, MEDAN - Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan dan Perizinan Infrastruktur, Ekonomi dan Sosial di  Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPM PPTSP) Pemprov Sumut, Corneti Sinaga diserahkan penyidik Subdit III/Tipikor Ditreskrimsus Poldasu ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejatisu untuk persidangan.

Wanita berkacamata itu diserahkan ke jaksa berikut barang bukti pada Senin (27/11), setelah sebelumnya pada Rabu (22/11) berkas pemeriksaan Corneti Sinaga dinyatakan lengkap (P-21) oleh pihak kejaksaan.

Direktur Reskrimsus Poldasu Kombes Pol Toga H Panjaitan melalui Kasubdit III/Tipikor AKBP Putu ketika dikonfirmasi mengaku telah menyerahkan tersangka Corneti berikut barang bukti ke JPU.

"Kemarin kita sudah serahkan tersangka Corneti br Sinaga dan barang bukti ke JPU," ujar Putu.

Sebelumnya, berkas kasus pungutan liar (pungli) diduga dilakukan Kabid Pelayanan dan Perizinan Infrastruktur, Ekonomi dan Sosial di  Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPM PPTSP) Pemprov Sumut tersebut sempat dikembalikan jaksa kepada penyidik.

Diketahui, penyidik Subdit III/Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut melakukan OTT kepada Khairri Rozzi Nasution yang merupakan anak buah dari Corneti Sinaga karena melakukan pungutan liar (Pungli) pengurusan izin Air Bawah Tanah (ABT) kepada pemohon, PT Bilah Plantindo dan PT Pangkatan Indonesia, Kamis (31/8) lalu.

Dalam OTT itu, petugas menyita barang bukti uang sebesar  Rp8,5 juta, delapan eksemplar dokumen pengusulan izin ABT PT Bilah Plantindo dan PT Pangkatan Indonesia serta delapan eksemplar dokumen izin ABT PT Bilah Plantindo dan PT Pangkatan Indonesia.

Berdasarkan keterangan Khairri Rozzi Nasution, Cornetti Sinaga diketahui memerintahkan Khairri Rozzi meminta uang pembayaran terhadap pengurusan izin Air Bawah Tanah (ABT) kepada pemohon, PT Bilah Plantindo dan PT Pangkatan Indonesia.

Dalam kasus ini, Corneti dan Khairri Rozzi Nasution disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak pidana korupsi. (17M.02)


Tag:
Berita Terkait
Wartawan 17merdeka.com adalah yang namanya tercantum di susunan Redaksi. Segala proses peliputan yang diterbitkan oleh media online 17merdeka.com harus menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers. Hubungi kami: redaksi.17merdeka@gmail.com
Komentar
Berita Terkini