Minggu, 19 April 2026 WIB

Tersangka Jual Beli Vaksin Diserahkan ke Jaksa

Administrator Administrator
Tersangka Jual Beli Vaksin Diserahkan ke Jaksa
17merdeka.com

17MERDEKA, MEDAN -Penyidik Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumut menyerahkan tiga tersangka kasus jual beli vaksin Covid-19 ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu).

Ketiganya adalah, Selviawaty alias Selvi, Indra Wirawan alias Indra dan Kristinus Saragih alias Kris.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, ketiga tersangka yang dilimpahkan ke Kejati Sumut telah ditahan di Rutan Labuhan Deli dan Rutan Tanjung Gusta.

"Hari ini ke tiga tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi suap penjualan vaksin Covid-19 bersama barang bukti telah dilimpahkan ke Kejati Sumut," terang Hadi, Kamis (15/7/2021).

Penyerahan ketiga tersangka, sambung Hadi, setelah pihak kejaksaan menyatakan berkas perkara mereka lengkap (P-21). Selanjutnya, penyidik Polda Sumut melimpahkan tersangka berikut barang buktinya (P-22).

Hadi menerangkan, terbongkarnya kasus penjualan Vaksin Sinovac setelah personel Polda Sumut menerima laporan tentang praktik jual beli vaksi untuk masyarakat tertentu di Perumahan Jati Residen, Selasa (18/5/2021) lalu.

Dari hasil penyelidikan, seharusnya dosis vaksin itu digunakan untuk warga binaan Lapas Tanjung Gusta. Namun, oknum dokter di lapas berinisial dr IW yang sudah ditetapkan sebagai tersangka malah menjualnya kepada masyarakat.

"Dalam kasus jual beli vaksin itu, Polda Sumut telah menetapkan empat tersangka yang melibatkan Aparat Sipil Negara (ASN) Dinkes Sumut dan Rutan Tanjung Gusta," pungkasnya. (17M.02)


Tag:
Berita Terkait
Wartawan 17merdeka.com adalah yang namanya tercantum di susunan Redaksi. Segala proses peliputan yang diterbitkan oleh media online 17merdeka.com harus menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers. Hubungi kami: redaksi.17merdeka@gmail.com
Komentar
Berita Terkini