Minggu, 19 April 2026 WIB

Dumas Dapat Diteruskan ke Kejaksaan

Administrator Administrator
Dumas Dapat Diteruskan ke Kejaksaan
dok
Kabid Humas Poldasu Kombes Pol Hadi Wahyudi

17MERDEKA, MEDAN -Perkara dugaan tindak pidana yang disampaikan ke pihak berwajib melalui pengaduan masyarakat (Dumas) melalui surat, dapat dilanjutkan ke pihak kejaksaan.

"Kalau memang nantinya dalam proses penyelidikan ditemukan unsur dugaan tindak pidananya, maka bisa saja dilanjutkan ke kejaksaan setelah adanya laporan model (A) yang dibuat kepolisian," terang Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Kamis (7/10/2021).

Kata dia, setiap Dumas yang masuk ke Polda Sumut, tentu akan diproses dan tidak ada istilah kadaluarsa. Namun, proses penyelidikan bukan untuk konsumsi publik, kecuali sudah memasuki tahap penyidikan.

"Kalau penyelidikan Dumas, yang saya tahu lebih dilakukan secara internal," sebutnya.

Ditanya soal berkas perkara Dumas bisa dilanjutkan ke kejaksaan, Hadi tidak menampiknya. Berkas perkara dapat diserahkan ke kejaksaan jika dalam proses penyelidikan ditemukan unsur pelanggaran pidana.

"Contohnya seperti Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang diawali dari Dumas, setelah ditemukan unsur pidananya, kemudian berkas perkara dan terduganya diserahkan jaksa penuntut umum," jelasnya.

Sebelumnya, seorang anggota LSM Peduli Anak Bangsa (PAB) membuat Dumas ke Polda Sumut pada Senin (27/9/2021).

Dumas yang dimasukkan melalui Kantor Pos Setum Polda Sumut itu dibuat karena adanya oknum Bidang Penataan Bangunan dan Lingkungan Kota Medan diduga telah bersikap tidak adil dalam memberikan Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB).

Oknum tersebut juga diduga tebang pilih dalam menindak pemilik bangunan perumahan dan pemukiman (Perkim). SIMB yang diberikan juga tidak berdasarkan penilaian kelayakan, melainkan karena adanya imbalan atau sesuatu yang diberikan pengusaha.

“Tak jarang pengusaha bangunan merasa dirugikan karena telah memiliki SIMB, namun tetap mendapatkan tindakan yang diduga dikeluarkan oleh oknum tersebut karena tidak ‘berteman’ atau saling mengenal,” kata Erwin kepada wartawan di Mapoldasu, Selasa (28/9/2021).

Menurut Erwin, oknum yang merasa dirinya sebagai raja kecil dan penguasa di pemerintahan kota Medan itu diduga kerap mengeluarkan aturan penindakan terhadap bangunan perumahan dan permukiman penduduk tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Berbuat semaunya, oknum yang diduga sebagai penentu keputusan itu selaku mengutamakan faktor pertemanan. Ini membuat kesan, hukum/keadilan tumpul ke atas, tajam ke bawah.

Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Medan, Basyarudin ketika dimintai tanggapan terkait Dumas tersebut melalui telepon seluler, Selasa (28/9/2021) tidak menjawab.

Demikian juga pesan What’s App yang dikirimkan tidak berbalas. (17M.02)


Tag:
Berita Terkait
Wartawan 17merdeka.com adalah yang namanya tercantum di susunan Redaksi. Segala proses peliputan yang diterbitkan oleh media online 17merdeka.com harus menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers. Hubungi kami: redaksi.17merdeka@gmail.com
Komentar
Berita Terkini