Sabtu, 18 April 2026 WIB

Polisi Harus "Jemput Bola " Tetapkan Sujarno Tersangka

Dugaan Penyelewengan Dana Tamsil Guru Langkat 2014
Administrator Administrator
Polisi Harus "Jemput Bola " Tetapkan Sujarno Tersangka
17MERDEKA
sujarno

17MERDEKA, LANGKAT - Pihak kepolisian diminta "jemput bola" memeriksa Kepala Bappeda Langkat Sujarno agar bisa ditetapkan sebagai tersangka  terkait dugaan dana Tambahan Penghasilan (TAMSIL) Guru PNSD bulan Agustus s/d Desember 2014 yang tidak disalurkannya.

"Sudah seharusnya polisi jemput bola sehingga bisa diketahui status tersangkanya," tegas Pengamat hukum dari Pusat Studi Hukum dan Pembaharuan Peradilan (PusHpa) Sumut, Muslim Muis, saat dihubung, Rabu (29/11/2017) malam.

Ditegaskan Muslim Muis lagi, selain pihak kepolisian yang harus segera bertindak, ia juga meminta BPKP bisa segera mengeluarkan audit dari permasalahan tersebut.

"Jadi bila hasil auditnya sudah ada kan bisa diketahui berapa nilai kerugian negara," tegasnya lagi.

Sebelumnya pun Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Langkat Romelta Ginting akan memanggil Sujarno, mantan Kadis Pendidikan Langkat pada 2014 lalu itu.

"Kita akan segera memanggil dia (Sujarno) karena apabila benar itu sudah sangat tidak wajar," tegas Romelta Ginting saat dihubungi Media24Jam via telepon seluler, Selasa (28/11) lalu.

Romelta menegaskan, apabila karena perbuatan mantan Kepala Dinas P&P Langkat itu benar adanya maka itu adalah perbuatan yang merampas hak guru.

"Ya kalau ini benar kita akan tuntaskan permasalahan ini sampai ke pihak berwajib," janji Romelta Ginting lagi.

Oleh sebab itu, Romelta meminta guru datang ke Komisi C untuk mengadukan hal ini. 

"Intinya guru harus datang ke Komisi C untuk membuat pengaduan dana Tamsil PNSD yang diduga telah 'dimakan' itu," ujar Romelta mengakhiri.

Sementara, Plt Kadis Dikjar Langkat Drs Saiful Abdi MSi saat dikonfirmasi periha ini mengaku tidak tahu soal anggaran Tamsil PNSD Tahun 2014 yang "disunat" ini.

"Nanti saya cek dulu, kalau untuk berkomentar saya tidak bisa kasi komentar, yang jelas nanti saya cek dulu tentang Tamsil itu," jawabnya dari sambungan telepon seluler.

Diketahui, sejumlah guru di Langkat 'mengoceh' tidak menerima dana Tambahan Penghasilan (TAMSIL) Guru PNSD bulan Agustus s/d Desember 2014. Usut punya usut,  dana TAMSIL itu diduga digelapkan oknum pejabat lama Dinas Pendidikan Langkat.

"Yang kami terima hanya di tahun 2015 saja. Jadi dana yang lima bulan itu kemana dibuat kadis terdahulu," sebut salah satu guru yang tidak mau namanya disebutkan, Minggu (26/11/2017).

Padahal, informasi yang didapat dari surat perintah pencairan dana yang dikeluarkan Pemerintah Kabupaten Langkat, dana TAMSIL bulang Agustus s/d Desember 2014 sangat jelas dikucurkan  Pemerintah Kabupaten Langkat melalui PT. Bank Sumut Cabang Stabat  dari baki rekening nomor AC.311.01.02.000003-7 yang dipindah bukukan ke rekening oknum Dinas Pendidikan Langkat sebesar 1.481.787.500,00.  

Namun dana itu raib tanpa ada pemeriksaan yang dilakukan pemerintah berwenang.

Sayangnya, Kepala Bappeda Langkat Sujarno, yang menjabat Kadis Pendidikan pada tahun 2014 saat dikonfirmasi Media24Jam terkait dana Tamsil itu tidak berkenan memberi keterangan. 

Aksi bungkamnya ini memantik kecurigaan kalau memang benar terindikasi ada kecurangan dalam dana Tamsil ini. Bila benar terbukti, Sujarno bisa saja akan menyusul Kadis Pendidikan Kabupaten Langkat, Salam Syahputra yang diamankan Subdit Tipikor Ditreskrimum Polda Sumut dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) beberapa minggu lalu. (17M.05)


Tag:
Berita Terkait
Wartawan 17merdeka.com adalah yang namanya tercantum di susunan Redaksi. Segala proses peliputan yang diterbitkan oleh media online 17merdeka.com harus menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers. Hubungi kami: redaksi.17merdeka@gmail.com
Komentar
Berita Terkini