17MERDEKA|| GMPKP-INDONESIA menyatakan keprihatinan atas pelaksanaan proyek pembangunan drainase di Jalan Datuk Kabu, Pasar III, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Diketahuiproyek yang drainase dengan nilai kontrak sebesar Rp.3.546.718.000.00 miliar bersumber dari APBD Kabupaten Deli Serdang Tahun Anggaran 2026 diduga syarat syarat manipulasi.
Proyek yang menggunakan uang rakyat harus dilaksanakan sesuai kontrak, spesifikasi teknis, Rencana Anggaran Biaya (RAB), ketentuan keselamatan dan kesehatan kerja (K3), serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Namun, berdasarkan informasi dan dugaan temuan lapangan yang diberitakan, pekerjaan drainase tersebut memunculkan sejumlah pertanyaan serius mengenai kualitas konstruksi, metode pemasangan besi dan pondasi, dugaan ketidaksesuaian penggunaan material, kelengkapan papan informasi proyek, serta penerapan standar keselamatan kerja.
Masyarakat juga mempertanyakan efektivitas pengawasan dari Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDA BMBK) Kabupaten Deli Serdang terhadap pekerjaan yang dilaksanakan oleh CV Busimor Engineering.
GMPKP-INDONESIA menegaskan bahwa seluruh dugaan tersebut harus diuji melalui pemeriksaan teknis, audit administrasi dan keuangan, serta penyelidikan oleh aparat berwenang apabila ditemukan indikasi tindak pidana. Dugaan tidak boleh langsung dianggap sebagai tindak pidana yang terbukti sebelum adanya hasil pemeriksaan dan proses hukum.
TUNTUTAN GMPKP-INDONESIA
1. Mendesak KPK RI memanggil dan memeriksa CV Busimor Engineering terkait pekerjaan proyek drainase Jalan Datuk Kabu, Pasar III, Deli Serdang diduga kuat terindikasi tindak pidana korupsi.
2. Mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) melakukan penelaahan dan pemeriksaan sesuai kewenangan hukum terhadap pelaksanaan proyek tersebut, termasuk meminta keterangan pimpinan CV Busimor Engineering apabila terdapat dasar hukum dan bukti awal yang memadai.
3. Mendesak Dinas SDA BMBK Kabupaten Deli Serdang membuka informasi pelaksanaan proyek, termasuk kontrak, RAB, gambar kerja, spesifikasi teknis, volume pekerjaan, progres pelaksanaan, serta dokumen pengawasan yang dapat diakses publik sesuai ketentuan keterbukaan informasi.
4. Mendesak pemeriksaan teknis secara independen terhadap mutu beton, pemasangan besi, pondasi, dimensi dan volume drainase, serta kesesuaian seluruh pekerjaan dengan spesifikasi dan kontrak.
5.Mendesak audit terhadap penggunaan anggaran proyek senilai Rp3.546.718.000, termasuk pemeriksaan kewajaran harga material, volume pekerjaan yang dibayarkan, dan kesesuaian realisasi dengan pekerjaan di lapangan.
6. Mendesak pemeriksaan tanggung jawab para pejabat terkait, termasuk Pengguna Anggaran (PA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), konsultan pengawas apabila ada, dan pihak pelaksana sesuai tugas serta tanggung jawab masing-masing.
7. Mendesak evaluasi penerapan K3 dan penggunaan alat pelindung diri (APD) bagi para pekerja, serta penghentian sementara pekerjaan apabila pemeriksaan berwenang menemukan kondisi yang membahayakan keselamatan.
8. Mendesak transparansi informasi proyek, termasuk pencantuman nilai kontrak, sumber anggaran, volume pekerjaan, pelaksana, masa pelaksanaan, dan informasi lain yang diwajibkan pada papan proyek sesuai ketentuan.
PENEGASAN SIKAP
GMPKP-INDONESIA mengingatkan bahwa proyek drainase bukan sekadar pembangunan fisik untuk menghabiskan anggaran. Infrastruktur tersebut harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, termasuk mengurangi risiko genangan dan banjir, serta dibangun dengan mutu yang dapat dipertanggungjawabkan.
Jangan sampai anggaran miliaran rupiah tidak sebanding dengan kualitas pekerjaan yang diterima masyarakat. Jangan sampai kelemahan pengawasan membuat persoalan baru muncul setelah proyek selesai.
KPK RI, Kejati Sumut, dan instansi pengawas terkait harus memastikan apakah proyek ini telah dilaksanakan sesuai aturan. Jika ditemukan pelanggaran, tindak tegas sesuai hukum. Jika tidak terbukti, sampaikan hasil pemeriksaan secara transparan.Uang yang digunakan adalah uang rakyat. Masyarakat berhak mengetahui bagaimana uang tersebut dipergunakan dengan baik dan berkualitas (17M/30)