Kamis, 04 Juni 2026 WIB

Kapoldasu : Pengedar Narkoba 'Hentikan' di Tempat

Administrator Administrator
Kapoldasu : Pengedar Narkoba 'Hentikan' di Tempat
17MERDEKA
kapolda sumut saat memusnahkan barang bukti narkoba

17MERDEKA, MEDAN - Kapolda Sumut Irjen Paulus Waterpauw memimpin pemusnahan barang bukti narkotika di depan gedung Direktorat (Dit) Resnarkoba Polda Sumut, Jumat (27/10).

Jenderal bintang dua itu langsung terlihat marah kepada puluhan tahanan narkoba terdiri, pengedar, kurir hingga pemakai yang didudukkan di sebelah kanannya.

Menurutnya, pengedar dan pemakai ini beruntung masih diberi kesempatan tidak ditembak mati ketika ditangkap mengedarkan barang haram tersebut. Dia menyebut, sudah banyak pelaku narkoba yang dihentikan di tempat (ditembak mati, red).

"Anda berbahagia lah masih berada di sini. Perintah saya, memang untuk para pengedar diberhentikan di tempat. Tapi Anda sekalian masih diberi kesempatan untuk berbuat baik," ketus Waterpauw dengan nada membentak.

Selain itu, Kapolda melayangkan pesan terhadap pengedar yang masih berkeliaran mengedarkan narkotika.  Sanksinya, dia menegaskan tak akan segan-segan menembak mati para pengedar. 

"Sampaikan pada jaringan yang lain, stop. Kalau dapat, pasti sudah jelas hentikan di tempat. Paham ya. Mau mengulang tidak. Anda mungkin bisa mendapat keuntungan dari hasil menjualnya, tapi kalian semua tidak menyadari, masa depan generasi penerus bangsa hancur karena perbuatan kalian," ucap Waterpauw.

Kapolda Sumut Irjen Paulus Waterpauw yang memimpin pemusnahan narkotika ini sedikit berguyon di hadapan wartawan. Saat itu, Kapolda sedang bersiap-siap memasukkan narkotika jenis sabu-sabu ke dalam air mendidih. 

Setelah sabu dalam kemasan teh itu direbus, tercium bau yang sangat menyengat di hidung. 

"Kok kayak baunya Ucok Durian," kata Waterpauw sembari tertawa kecil.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan yakni dari jumlah 53 kasus dengan tersangka sebanyak 86 orang, yakni, 34,7 kg sabu, ganja kering 318 kg dan pil ekstasi 733 butir. 

Namun karena kepentingan proses persidangan dan laboratorium forensik, jumlah barang bukti itu terpaksa dipakai. 

"Sabu menjadi 33,7 kg, ganja 317 kg dan ekstasi menjadi 680 butir. Tentu barang bukti ini kita pergunakan di labfor dan proses di pengadilan," ujar Waterpauw. (17M.02)


Tag:
Berita Terkait
Wartawan 17merdeka.com adalah yang namanya tercantum di susunan Redaksi. Segala proses peliputan yang diterbitkan oleh media online 17merdeka.com harus menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers. Hubungi kami: redaksi.17merdeka@gmail.com
Komentar
Berita Terkini