Selasa, 08 September 2026 WIB
Sengketa Tanah,KMMB Minta Uji Objek Serta Keaslian Dukumen

KMMB : Aneh, Gunakan Dukumen Fotocopi Dalam Perkara Terkait LP.No 724, Alimin Sebagai Pelapor

Administrator Administrator
KMMB : Aneh, Gunakan Dukumen Fotocopi Dalam Perkara Terkait LP.No 724, Alimin Sebagai Pelapor
Foto : Ilustrasi.

17MERDEKA|| Koalisi Mahasiswa dan Masyarakat Bersatu (KMMB)Sumatera Utara menyoroti persoalan hukum antara seorang ibu rumah tangga bernama Mimi Herlina NST dan Alimin sang juragan tanah terkait kepemilikan objek tanah diJalan Sei Belutu, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal.

KMMB Sumut menyatakan, berdasarkan informasi dan dokumen yang mereka kaji, persoalan tersebut perlu diperiksa secara menyeluruh, khususnya menyangkut keaslian dokumen, asal-usul hak, proses peralihan sertipikat dan dokumen kepemilikan dengan objek tanah yang berada di lapangan.

Menurut Kordinator daerah KMMB Sumut, Sutoyo, menuturkan pihaknya mempertanyakan penggunaan dokumen fotokopi dalam perkara yang disebut berkaitan dengan laporan polisi LP 724 yang mencantumkan Alimin sebagai pelapor.

“Aneh, kalau dasar laporan menggunakan fotokopi, sementara keaslian, asal-usul dasar kepemilikan dokumen masih perlu diuji, maka konstruksi hukumnya harus dilihat secara utuh. Ini yang menurut kami perlu dijelaskan berdasarkan bukti.

KMMB Sumut juga mempertanyakan hubungan antara sertipikat dengan objek tanah secara nyata,” ujar, Sutoyo

Menurut Sutoyo, setiap dokumen hak atas tanah harus dapat dikaitkan dengan objek yang jelas, termasuk riwayat kepemilikan dan proses peralihannya.

“Logika sederhananya, sertipikat adalah bukti hak atas tanah. Artinya harus jelas tanahnya, asal-usulnya dan hubungan hukumnya. Jangan sampai justru sertipikat yang dicari-cari objek tanahnya. Sertipikat mencari tanah, bukan tanah mencari sertipikat,” katanya.

KMMB Sumut juga menyoroti informasi mengenai dugaan adanya proses peralihan sertipikat ketika objek tanah disebut berada dalam status sitaan negara melalui KPKNL Medan.Di sisi lain, Mimi Herlina NST disebut telah melakukan penebusan terhadap objek tersebut.

KMMB Sumut menilai seluruh rangkaian tersebut perlu diverifikasi berdasarkan dokumen asli, riwayat kepemilikan, proses peralihan hak, status hukum objek, serta kondisi fisik tanah di lapangan.

Sutoyo meminta aparat penegak hukum, khususnya Ditreskrimum Polda Sumut, tidak hanya melihat persoalan berdasarkan laporan yang masuk, tetapi juga memeriksa keseluruhan bukti dan riwayat objek tanah.“Bukti harus diuji dengan bukti. Dokumen harus diuji dengan dokumen asli.

Objek tanah juga perlu diverifikasi di lapangan.Jangan sampai seseorang mengalami tekanan hukum sementara dasar dokumen yang dipersoalkan belum diuji secara menyeluruh,” tegasnya.

KMMB Sumut juga mempertanyakan informasi mengenai keberadaan perangkat kelurahan yang disebut masih aktif sebagai kepala lingkungan (Kepling), serta lurah yang disebut pernah menerima titipan barang sitaan.

Menurut KMMB Sumut, keberadaan pihak-pihak tersebut perlu diklarifikasi untuk mengetahui bagaimana status dan pengawasan terhadap objek maupun barang yang berkaitan dengan perkara tersebut.

“Kalau benar perangkat kelurahan yang mengawasi barang sitaan masih ada dan lurah sebagai penerima titipan juga masih ada, maka semuanya harus diklarifikasi berdasarkan fakta dan dokumen. Jangan mengambil kesimpulan hanya dari satu sisi,” ujar Sutoyo.

KMMB Sumut menegaskan bahwa pihaknya tidak bermaksud mengambil kesimpulan mengenai siapa yang benar atau salah dalam perkara tersebut.

Menurut mereka, persoalan harus diselesaikan melalui pembuktian yang objektif, termasuk pemeriksaan dokumen asli, riwayat hak, status objek tanah, serta proses hukum yang telah berlangsung.

“Kami melihat persoalan ini bukan soal siapa yang paling keras berbicara, tetapi siapa yang mampu membuktikan haknya berdasarkan dokumen asli, objek yang nyata dan proses hukum yang sah,” tutup Sutoyo.

Sementara itu, pihak-pihak yang disebut dalam pernyataan KMMB Sumut, termasuk Alimin dan Angsana Pranoto, belum dapat dikonfirmasi guna dimintai keterangan hingga berita di turunkan (red)

Wartawan 17merdeka.com adalah yang namanya tercantum di susunan Redaksi. Segala proses peliputan yang diterbitkan oleh media online 17merdeka.com harus menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers. Hubungi kami: redaksi.17merdeka@gmail.com
Komentar
Berita Terkini