Senin, 19 Oktober 2026 WIB

Poldasu Tangkap Pemilik Akun Penyebar Hoaks

Administrator Administrator
Poldasu Tangkap Pemilik Akun Penyebar Hoaks
Ilustrasi Foto
17MERDEKA::Poldasu Pemilik akun Facebook Surya Hardiyanto ditangkap polisi, di kediamannya di Dusun 3, Desa Tadukan Raga Gang Teratai Nomor 245 Kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deli Serdang, Minggu (2/7).

Tersangka diamankan tim gabungan Subdit 3/Jahtanras Ditreskrimum, Subdit 2/Cyber Crime Ditreskrimsus, Subdit Keamanan Negara Dit Intel dan Satuan Reskrim Polres Polres Deli Serdang.

Surya Hardiyanto (31) ditangkap karena menyebarkan berita hoaks terkait serangan ke pos jaga 3 markas Polda Sumut pada 25 Juni 2017 lalu. Dalam postingannya di kolom komentar status FBnya Eri Taufiq Abdul Kariim yang diposting pada 27 Juni pukul 22.55 WIB, Surya berkomentar miring.

"Sedikit informasi saja, kebetulan rumah orangtua saya tidak jauh dari Mapolda Sumut, kebetulan saat berkunjung ke kediaman orangtua, saya dapat kabar, peristiwa di Mapolda itu karena masalah utang-piutang.

Pembunuh dan korban sama-sama non muslim. Warga di sekitar mapolda saja heran, kenapa peristiwa di televisi jadi terkait masalah teroris. Wallahualam," tulisnya.

Kasubdit 3 Jahtanras Direskrimum Polda Sumut AKBP Faisal Napitupulu mengatakan, hasil interograsi awal pelaku hanya mendengar berita masalah utang-piutang tersebut dari ayahnya.

Hanya mendengar isu tanpa mengklarifikasi terlebih dahulu, pelaku langsung menuliskannya di akun FBnya. Ia menuding, pembunuhan yang terjadi di Markas Poldasu itu bukan terkait terorisme, melainkan masalah utang-piutang. Ia juga memutar-balikkan fakta dengan menyebut, korban dan pelaku sama sama non muslim.

"Ia juga sempat berbohong dan tak mau jujur saat kami interogasi. Ia pertama mengaku memposting statusnya di warnet. Tapi saat kami tanya warnet mana, ia diam. Kami bilang, kami bisa lacak nomor IP (internet Protokol)-nya. Langsung ia mengaku, kalau ia mempostingnya di rumahnya pakai ponsel," terang Faisal.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Rina Sari Ginting menyebut, terduga penyebar berita bohong melanggar pasal 27 ayat 3 Junto pasal 28 ayat 2 UU RI No 19 Tahun 2016 atas perubahan UU RI No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Saat ini kami memeriksa dua orang saksi, termasuk saksi ahli bahasa dan saksi ahli pidana. Kemudian menggelar perkara dan melengkapi administrasi penyidikan. Saat ini kasus ini ditangani oleh Ditreskrimsus Polda Sumut," ungkapnya.

Rina juga mengatakan, hingga saat ini tidak ada lagi tersangka tambahan untuk kasus penyerangan di Markas Polda Sumut. Namun pihaknya tetap siaga demi mengantisipasi terjadinya serangan susulan. Sebelumnya tiga tersangka teroris sudah ditangkap dan dikirim ke Mabes Polri. "Semua tersangkanya sudah kami tangkap dan telah dikirim ke Mabes Polri. Namun kami tetap siaga," pungkasnya. (Amri)

Tag:
Berita Terkait
Wartawan 17merdeka.com adalah yang namanya tercantum di susunan Redaksi. Segala proses peliputan yang diterbitkan oleh media online 17merdeka.com harus menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers. Hubungi kami: redaksi.17merdeka@gmail.com
Komentar
Berita Terkini