Kamis, 03 September 2026 WIB

Polisi Tangkap Pelaku Penista Agama di Facebook

Administrator Administrator
Polisi Tangkap Pelaku Penista Agama di Facebook
Foto:Pelaku ketika di Polres Tebing Tinggi
17MERDEKA,Tebing Tinggi-Polres Tebing Tinggi mengamankan pemuda bernama  Dedi Antoni Barus (18), warga jalan SM.Raja, Gg Rukun 2, Kelurahan Bandar Sono, Kecamatan Padang Hulu, Kota Tebing Tinggi dalam kasus menghina salah satu agama tertentu lewat facebook.

Kasubbag Humas Polres Tebing Tinggi AKP MT Sagala didampingi Iptu Dora, Selasa (17/10/17) mengatakan, pelaku diduga yang melakukan ujaran kebencian dalam kasus penistaan terhadap salah satu agama di Facebook milik Viona Tama Amelia Geovani als Viona.

Menurut informasi yang berhasil dihimpun, Tersangka diciduk setelah Polres Tebing Tinggi mendapat laporan dari Muhammad Syahri Ramadhan Damanik (28), warga Jln Kebun lingk I, Kelurahan Tanjung Marulak Hilir, Kecamatan Rambutan, Kota Tebing Tinggi, Sabtu yang lalu (14/10) tentang adanya tulisan di akun Facebook milik Viona yang menghina agama tertentu.

Menurut salah seorang  warga bernama Syahri Damanik, menerangkan (13/10) ia datang ke Green warnet di Jln Ahmad Yani, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Tebing Tinggi Kota, bermain warnet.

Ketika ia ( Syahri Damanik) melihat di Facebook atas nama Viona tulisan kata kata yang menghina agama tertentu. Merasa tersinggung, Syahri Damanik pun ia pun lantas membuat laporan ke Polisi .

Sementara itu, pemilik akun atas nama Viona menerangkan akun facebook atas nama dirinya dengan No Hp 085763985971. bener miliknya. Tetapi, ia mengakui bahwa dia tidak ada menulis kata kata didalam akun facebook tersebut.

Dalam keterangannya Viona menjelaskan akun facebook tersebut sudah tidak dipakainya karena sudah sebulan tidak aktif.Namun, Viona menerangkan bahwa sebelumnya ia berkenalan dengan Dedi melalui facebook.

Menurut penuturan Viona , dedi meminta pertemanan dengan Viona melalui Facebook seiring waktu mereka berpacaran dan tak berapa lama hubungan tersebut putus.

Mendengar keterangan Viona,  polisi segera melakukan pencarian terhadap Dedi. Dedi yang ditangkap tanpa perlawanan mengakui bahwa ia yang membuat kata kata penghinaan agama di akun facebook atas nama Viona  tersebut..

"Polisi berhasil menyita 2 buah Hp yang dipakai pelaku. Sementara itu, pelaku masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Tebing Tinggi.,"jelas AKP.MT.Sagala (17M.16)

Tag:
Berita Terkait
Wartawan 17merdeka.com adalah yang namanya tercantum di susunan Redaksi. Segala proses peliputan yang diterbitkan oleh media online 17merdeka.com harus menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers. Hubungi kami: redaksi.17merdeka@gmail.com
Komentar
Berita Terkini