Sabtu, 18 April 2026 WIB

Nyambi 'Jual Narkoba' Kepala Dusun Diciduk Polisi

Administrator Administrator
Nyambi 'Jual Narkoba' Kepala Dusun Diciduk Polisi
Int :
17MERDEKA, BATUBARA - Menjabat sebagai kepala dusun (kadus) VII Desa Perjuangan, Kecamatan Sei Balai, tidak menjadikan Yudi Asdianto alias Anto (41), sebagai tauladan malah nyambi menjual Narkoba.

Dia malah nekat mengedarkan Narkoba jenis sabu-sabu di lingkungan tempat tinggalnya. Bahkan, dia 'meracuni' warganya dengan barang haram tersebut.

Beruntung, Satuan Reserse Narkoba Polres Batu Bara bertindak cepat. Kadus tersebut ditangkap dengan berbagai barang bukti terkait peredaran dan penyalahgunaan sabu.

"Tersangka diringkus dalam rumahnya, Selasa (8/8) sekira pukul 10.00 WIB setelah polisi menerima informasi dari masyarakat," ujar Kasat Narkoba Polres Batu Bara, AKP Edward Banjarnahor di Limapuluh.

Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan timbangan elektrik digital warna silver, 1 paket kecil sabu dikemas dalam plastik transparan.

Puluhan plastik kecil kosong tempat sabu dan plastik klip, 1 pipet plastik bentuk skop, 1 buah HP merk Samsung warna putih dan 1 buah kotak rokok turut disita sebagai barang bukti.

"Kasusnya masih dalam proses penyidikan guna pengembangan menjerat bandar besar. Saat ini tersangka ditahan dan terancam dipenjara di atas 5 tahun," tegasnya.

Di tempat terpisah, tambah Banjarnahor, Rabu (2/8) sekira pukul 23.30 WIB, petugas Sat Narkoba Polres Batu Bara juga menangkap tiga pengedar sabu, warga Desa Sumber Padi Kecamatan Lima Puluh.

Ketiganya adalah, Heriadi alias Heri (40), warga Dusun VI, Chairul Tomas alias Tomas (33), warga Dusun II dan Budianto alias Budi (43), warga Dusun V.

Dari tangan ketiganya ditemukan barang bukti 1 paket besar sabu dikemas plastik klip transparan sekira 10 gram, 1 kaca pirek berisi sisa sabu sekira 1,30 gram, dan 1 alat isap sabu, 1 kertas rokok berbentuk skop, 1 timbangan elektrik, 1 plastik klip transparan dan 3 unit handphone (HP).

"Para tersangka ini sudah menjadi target operasi Commander Wish Polres Batu Bara. Mereka dijerat Pasal 112 dan 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5-20 tahun penjara," pungkasnya. (17M/07)

Tag:
Berita Terkait
Wartawan 17merdeka.com adalah yang namanya tercantum di susunan Redaksi. Segala proses peliputan yang diterbitkan oleh media online 17merdeka.com harus menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers. Hubungi kami: redaksi.17merdeka@gmail.com
Komentar
Berita Terkini