Sabtu, 18 April 2026 WIB

33 Personel Poldasu Dipecat

Administrator Administrator
33 Personel Poldasu Dipecat
Ilustrasi

17MERDEKA, MEDAN -Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak memecat puluhan anggotanya yang terlibat berbagai kasus tindak kejahatan dan mengabaikan tugas (disersi).

Berdasarkan informasi yang diperoleh, sebanyak 33 personel kepolisian di Sumut mendapat sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau dipecat sepanjang 2021.

Ke- 33 personel PTDH itu, terdiri 22 di antaranya karena terlibat kasus narkoba, 1 kasus korupsi, dan 10 kasus disersi.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengakui adanya PTDH 33 personel Poldasu tersebut.

"Rencananya hari ini Polda Sumut menggelar upacara PTDH itu. Tetapi batal dan akan digelar besok. Kapolda Sumut akan menghadirkan semua personel yang di PTDH saat upacara," katanya.

"Untuk personel yang dipecat itu didominasi terlibat kasus narkoba," ungkap Hadi.

Diketahui, 11 anggota Polres Tanjungbalai ditangkap karena menggelapkan barang bukti 19 kg sabu hasil tangkapan wilayah Perairan Sei Lunang, Kecamatan Sei Kepayang, Kabupaten Asahan.

Penangkapan itu berawal saat Polda Sumut menangkap seorang oknum Sat Polair Polres Tanjungbalai hendak bertransaksi dengan warga di Batubara.

Setelah diusut lebih lanjut, barang bukti narkoba itu merupakan bagian dari 19 bungkus sabu yang diduga digelapkan saat penangkapan di Sei Lunang.

Penangkapan oknum polisi di Batubara itu mengungkap fakta lain yang sebenarnya ada 76 kg barang bukti sabu tak bertuan yang diamankan di Sei Lunang. Sementara itu, yang awalnya dilaporkan ke Polres Tanjungbalai hanya 57 kg.

Kemudian, Polda Sumut melakukan pengembangan hingga ditetapkan 14 tersangka, yang terdiri atas 11 oknum polisi dan 3 warga.

Dalam penangkapan itu disita barang bukti 10 kg sabu dari para tersangka dan diduga ada 9 bungkus sabu yang sudah dijual. (17M.02)


Tag:
Berita Terkait
Wartawan 17merdeka.com adalah yang namanya tercantum di susunan Redaksi. Segala proses peliputan yang diterbitkan oleh media online 17merdeka.com harus menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers. Hubungi kami: redaksi.17merdeka@gmail.com
Komentar
Berita Terkini