Kamis, 18 April 2024 WIB

Sepeda Motor Sunleng Dirampok Pria Menyaru Debt Colector

Administrator Administrator
Sepeda Motor Sunleng Dirampok Pria Menyaru Debt Colector
17merdeka.com
Dua tersangka perampokan sepeda motor diamankan, Jumat (24/9/2021).

17MERDEKA, MEDAN -Berbagai cara dilakukan pelaku kejahatan untuk menjerat dan melumpuhkan korbannya. Salah satunya adalah dengan menyaru sebagai debt colector.

Dua perampok berhasil ditangkap setelah seorang pria paruh baya yang menjadi korbannya berteriak. Korban Sunleng (58), warga Jalan Gatot Subroto Binjai Barat dituduh belum membayar cicilan sepeda motor Honda Sonic BK 3450 RAV miliknya.

"Peristiwa itu terjadi pada Senin (20/9/2021). Pelaku menyebut kepada korban, 'sepeda motor kau belum bayar'," ujar Kanit Reskrim Polsek Medan Baru, Iptu Irwansyah Sitorus, Jumat (24/9/2021).

Kata dia, pihaknya tengah memburu seorang pelaku lagi berinisial Sa. Sedangkan dua yang berhasil diamankan adalah, Antoni Kurnia (49), warga Desa Suka Mulia Kecamatan Sicanggang, Kabupaten Deliserdang dan Naik Afandi Sinaga (45), warga Jalan Elang II No 56 Perumnas Mandala, Kecamatan Medan Denai.

Dijelaskannya, peristiwa itu terjadi pada Senin (20/9/2021) lalu saat melintas di wilayah hukum Polsek Medan Baru mengendarai sepeda motor miliknya yakni Honda Sonic dengan nomor polisi BK 3450 RAV.

Korban dihampiri dua unit sepeda motor dikendarai tiga orang dari dari arah belakang. Dengan gaya memegang pialnggang seolah hendak mengambil senjata, mereka mengancam dan memaksa korban untuk segera menyerahkan sepeda motornya.

"Pelaku lainnya mengancam korban akan ditembak sambil memegang pinggang pelaku," sebut Irwansyah Sitorus.

Namun, pelaku tidak bisa memperlihatkan senjata tersebut. Korban kemudian menanyakan identitas pelaku, tapi tidak ditunjukkan. Seorang pelaku mendorong tubuh korban dan merampas sepeda motor.

Beruntung, saat bersamaan, petugas melintas dan mengamankan tersangka setelah mendengar teriakan korban. Sedangkan Sa kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Kedua tersangka mengaku merampas sepeda motor korban, meski tidak bisa menunjukkan surat dokumen penyitaan sepeda motor," terangnya.

Tersangka dijerat pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan (curas) ancaman hukuman 9 tahun penjara. (17M.05)


Tag:
Berita Terkait
Wartawan 17merdeka.com adalah yang namanya tercantum di susunan Redaksi. Segala proses peliputan yang diterbitkan oleh media online 17merdeka.com harus menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers. Hubungi kami: redaksi.17merdeka@gmail.com
Komentar
Berita Terkini