Kamis, 04 Juni 2026 WIB

Pelaku Pungli Viral di Gaperta Diringkus

Administrator Administrator
Pelaku Pungli Viral di Gaperta Diringkus
17merdeka.com
Petugas menginterogasi tersangka pungli, Senin (23/8/2021)

17MERDEKA, MEDAN -Setelah viral di media sosial, pelaku pungutan liar (pungli) yang meresahkan warga di kawasan Jalan Gaperta, Medan Helvetia, berhasil diringkus petugas Polsek Medan Helvetia.

Tersangka telah terekam melakukan pungli terhadap sopir mobil pick up pengangkut barang.

Kapolsek Medan Helvetia, Kompol Pardamean Hutahaean menjelaskan, tersangka JF ditangkap dari kawasan Jalan Cempaka, Tanjung Gusta, belum lama ini.

Pungli itu terjadi saat korban Septian Aditya (25), warga Jalan IX Kelurahan Kenangan Baru, Percut Sei Tuan, bersama temannya Zam Haris Hidayat naik mobil pick up mengangkut barang neon boks untuk dipasang di salah satu kafe Jalan Gaperta, Rabu (18/8/2021).

Kemudian, datang seorang laki-laki berinisial CM (DPO) bersama JF. Mereka meminta uang sebesar Rp 100.000 kepada korban. Namun, korban menjawab tidak ada uang.

"Karena tidak diberikan uang yang diminta, pelaku lalu meminta korban menghentikan pengerjaan pemasangan neon boks. Namun, korban bernegosiasi kepada pelaku dengan memberikan uang Rp 20.000. Tapi, pelaku menolak dan tetap meminta Rp 100.000. Bahkan, pelaku mengancam, kalau takdiberikan uang Rp 100.000 maka pekerjaan tidak boleh dilanjutkan," sebut Pardamean, Senin (23/8/2021).

Korban tidak mempunyai uang seperti yang diminta pelaku, akhirnya korban memohon hanya sanggup Rp 50.000. Usai uang diberikan dan diterima, kedua pelaku kemudian pergi meninggalkan korban.

Namun, ternyata ulah kedua pelaku direkam menggunakan kamera ponsel oleh korban. Rekaman video tersebut lalu tersebar di media sosial dan viral. Petugas Polsek Medan Helvetia lalu melakukan penyelidikan hingga meringkus pelaku JF. Sedangkan pelaku CM masih dalam pengejaran.

Atas perbuatannya, tersangka JF dijerat Pasal 368 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun kurungan penjara.

"Pelaku lain yang sudah kami ketahui identitasnya masih dalam pengejaran," pungkas Pardamean. (17M.05)


Tag:
Berita Terkait
Wartawan 17merdeka.com adalah yang namanya tercantum di susunan Redaksi. Segala proses peliputan yang diterbitkan oleh media online 17merdeka.com harus menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers. Hubungi kami: redaksi.17merdeka@gmail.com
Komentar
Berita Terkini