Kamis, 04 Juni 2026 WIB

Penganiayaan Remaja Wanita di Kuburan Cina karena Cemburu

Administrator Administrator
Penganiayaan Remaja Wanita di Kuburan Cina karena Cemburu
17merdeka.com
Ps Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Muhammad Firdaus menunjukkan barang bukti kasus penganiayaan remaja wanita viral, Selasa (21/12/2021).

17MERDEKA, MEDAN -Satuan Reskrim Polrestabes Medan membeberkan motif dan kronologi penganiayaan terhadap remaja putri berinisial NZL yang terjadi di kuburan Cina, Jalan Cempaka Sari, Kelurahan Mekar Sari, Kecamatan Delitua, Kabupaten Deli Serdang.

Pelaku yang berjumlah empat orang itu kini telah ditahan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Medan. Adapun identitas keempat pelaku yakni SHN, NL, FB dan QKL.

Penjabat sementara (Ps) Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Muhammad Firdaus didampingi Kanit PPA AKP Madianta Ginting, Selasa (21/12/2021) menjelaskan, peristiwa itu bermula saat SHN mengetahui isi pesan What's App korban bersama pacarnya berinisial P alias U.

"Setelah itu, SHN yang merasa kesal dan cemburu kemudian mengajak korban untuk bertemu," ujar Firdaus.

Firdaus mengatakan, SHN kemudian mengirimkan chat kepada korban menggunakan What's App pacarnya untuk bertemu di Perkuburan Cina menyelesaikan masalah itu baik-baik, tanpa pemukulan.

"Setibanya di lokasi, SHN kemudian memprovokasi pelaku berinsial FB untuk memukul kepala korban. Pemukulan itupun terjadi sebanyak dua kali," ungkapnya.

Selanjutnya, SHN langsung memukul dada korban sebanyak satu kali dan menendang pinggang, serta punggung belakang berkali-kali korban jatuh tersungkur ke lantai kuburan.

"Kemudian SHN kembali memukul korban, menampar pipi kiri korban, menjambak hingga jilbab korban terlepas," jelasnya.

Firdaus mengungkapan, tindakan kekerasan turut dilakukan pelaku lain berinisial QKL. Dia memukul badan korban berulang kali dan diakhiri dengan tendangan ke badan hingga korban tersungkur tak berdaya ke lantai.

"Saat itu pelaku berinisial NL merekam aksi brutal rekan-rekannya hingga viral di media sosial," ucapnya.

Firdaus menyebut, penganiayaan itu kemudian seketika terhenti usai seorang pria tua melintas dan para pelaku langsung kabur.

"Akibat kejadian itu korban mengalami luka memar dan bengkak di bagian pinggang sebelah kiri. Korban mengalami nyeri bagian dada dan korban sering merasa nyeri di bagian punggung belakang," katanya.

Keempat pelaku dijerat Pasal 80 ayat (1) Jo 76 c Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling singkat tiga tahun enam bulan penjara dan denda paling banyak Rp72 juta. (17M.05)


Tag:
Berita Terkait
Wartawan 17merdeka.com adalah yang namanya tercantum di susunan Redaksi. Segala proses peliputan yang diterbitkan oleh media online 17merdeka.com harus menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers. Hubungi kami: redaksi.17merdeka@gmail.com
Komentar
Berita Terkini