Kamis, 03 September 2026 WIB

Korban Dugaan Penipuan dan Penggelapan Berharap Kepastian Hukum

Administrator Administrator
Korban Dugaan Penipuan dan Penggelapan Berharap Kepastian Hukum
17merdeka.com

17MERDEKA, MEDAN - Todo Eduard Agave Sianipar SE (50) warga Jalan Setia Budi No.482C, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang, Medan, korban dugaan kasus penipuan dan penggelapan surat sertifikat tanah balik nama yang dilaporkan ke Polrestabes Medan berharap kepastian hukum. Karena laporannya ke Polrestabes Medan sudah 3 tahun berlalu belum juga ada penyelesaian dari pihak kepolisian.

Menurut Todo Eduard Agave Sianipar SE kepada wartawan, Senin (23/8/2021) terlapor adalah RS SH, warga Jalan Sei Ular Baru No.12 Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Baru, Medan. Perbuatan pria itu sudah dilaporkan ke Polrestabes Medan pada 19 Juli 2018 sesuai surat laporan Nomor: LP/1485/K/VII/2018/SPKT atas tuduhan tindak pidana penipuan dan penggelapan.

"Saya sudah laporkan ke Polrestabes Medan, karena tidak ada itikat baik untuk mengembalikan uang dan surat sertifikat tanah," kata Todo kepada wartawan.

Menurut Todo, RS dilaporkan sejak tiga tahun lalu. Hanya saja, Ia menilai laporan tidak ditanggapi serius oleh Polrestabes Medan. Pasalnya, terlapor sampai saat ini masih bebas berkeliaran dan belum ada penetapan terlapor menjadi tersangka.

"Padahal saksi dan berkas pendukung untuk penyelidikan sudah lengkap diberikan kepada penyidik, bahkan gelar perkara sudah dilaksanakan di Polrestabes Medan sesuai surat panggilan Nomor :B/4382/IX/RES/1.11/2019/Reskrim dan di Ditreskrimum Polda Sumatera Utara sesuai surat panggilan Nomor:B/4670/VIII/RES.1.11/2020/Reskrim. Terkait Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) sudah beberapa kali sudah saya terima, bahkan berkas laporan dari penyidik sudah diserahkan ke pengadilan sebanyak tiga kali namun hasilnya berkas harus dilengkapi (P19)," sebutnya.

Todo menceritakan, ketika itu ia hendak mengurus sertifikat balik nama surat tanah di Notaris "Gloria Simanjuntak SH" di Jalan Jendral Gatot Subroto Nomor 100 Kota Medan, di mana RS (terlapor) merupakan adik pemilik notaris tersebut.

Untuk mengurus sertifikat tanah balik nama, ia memberikan biaya pengurusan senilai Rp 34 juta kepada RS (terlapor).

"Pada 31 Agustus 2017 terlapor datang ke rumah untuk mengambil berkas surat sertifikat tanah nomor 507 dan berkas pendukung lainnya serta meminta uang Rp 18 juta untuk biaya pengurusan PPh, BPHTB dan PBB tahun 2017 untuk pengurusan balik nama sertifikat 507 ke atas nama Todo Eduard Agave Sianipar. Selanjutnya, RS kembali datang ke rumah pada 8 September 2017 meminta uang Rp 16 juta untuk pengurusan balik nama sertifikat 507 ke atas nama Todo Eduard Agave Sianipar dan menjanjikan akan menyelesaikan surat sertifikat balik nama beres semuanya," bebernya

Namun setelah sekira 7 bulan lebih ditunggu, terlapor tidak menepati janjinya untuk menyelesaikan urusan sertifikat balik nama. Sementara uang, sertifikat dan akta pendukung lainnya yang diberikan kepada terlapor tak kunjung dikembalikan.

"Saya sudah datangi kantor notaris Gloria Simanjuntak SH, namun pimpinan notaris dan RS tidak pernah ada di kantor menurut keterangan salah satu pegawai kantor. Jadi karena tidak ada niat baik, maka terpaksa saya laporkan," ucapnya.

Sementara Plt Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Rafles Langgak Putra Marpaung saat dikonfirmasi di nomor +62811-8118XXX terkait laporan kasus penipuan dan penggelapan yang dialami Todo Eduard Agave Sianipar malah tidak mengangkat telpon selulernya. Begitu juga saat dikirim SMS juga tak kunjung menjawab. (17M/rel)


Tag:
Berita Terkait
Wartawan 17merdeka.com adalah yang namanya tercantum di susunan Redaksi. Segala proses peliputan yang diterbitkan oleh media online 17merdeka.com harus menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers. Hubungi kami: redaksi.17merdeka@gmail.com
Komentar
Berita Terkini