Sabtu, 18 April 2026 WIB

6 Penganiaya Sesama Tahanan Hingga Tewas Terancam 12 Tahun Penjara

Administrator Administrator
6 Penganiaya Sesama Tahanan Hingga Tewas Terancam 12 Tahun Penjara
17merdeka.com
Wakapolrestabes Medan AKBP Irsan Sinuhaji (dua kiri) memberikan keterangan, Jumat (26/11/2021).

17MERDEKA,MEDAN -Enam terduga penganiaya sesama tahanan hingga menghembuskan nafas terakhir, terancam hukuman 12 tahun penjara.

Mereka diancam dengan Pasal 351 Ayat 3 Jo Pasal 170 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

"Ada enam orang yang kita tahan. Keenamnya terlibat dalam penganiayaan secara bersama-sama yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang," ujar Waka Polrestabes Medan, AKBP Irsan Sinuhaji di Mapolrestabes Medan, Jumat (26/11/2021) sore.

Kata dia, Satuan Reskrim Polrestabes Medan masih terus melakukan pendalaman terkait kasus tewasnya tahanan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Hendra Syahputra di Rumah Sakit Bhayangkara Medan, Selasa (23/11/2021) sekitar pukul 22.30 WIB. Keenam pelaku merupakan tahanan lain yang satu sel dengan korban.

"Penyidik masih bekerja untuk mencari fakta-fakta baru terkait kasus ini," katanya.

Dijelaskan Irsan, keenamnya memiliki peran masing-masing. Adapun modus yang mereka lakukan, memeras korban. Pelaku biasanya beraksi saat tahanan lainnya tidur dari pukul 01.00 WIB hingga pukul 03.00 WIB

"Setelah didalami kembali, diketahui para pelaku ini sudah dua kali menerima uang dari korban. Yang pertama Rp700 ribu dan yang kedua Rp200 ribu," sebutnya.

Irsan menjelaskan, terkait penganiayaan yang terjadi, para pelaku meminta uang sebesar Rp5 juta kepada korban. Sebelumnya para pelaku sudah berkomunikasi dengan pihak keluarga korban.

"Mungkin karena tuntutan tidak dipenuhi, mengakibatkan korban dianiaya hingga tewas. Para pelaku melakukan penganiayaan dengan menggunakan alat seperti bandulan dan kaleng rokok, ada juga yang menggunakan tangan kosong," pungkasnya.

Sebelumnya, seorang tahanan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Medan Hendra Syaputra meninggal dunia diduga dianiaya. Keluarga mengaku mendapati adanya luka lebam di tubuh korban.

Hendra Syaputra ditahan atas dasar laporan dugaan cabul terhadap anak di bawah umur, Kamis (11/11/2021) di Jalan HM Puna Sembiring Perumahan Griya Permata IV Blok F 29, Desa Tanjung Anom, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang. (17M.02)


Tag:
Berita Terkait
Wartawan 17merdeka.com adalah yang namanya tercantum di susunan Redaksi. Segala proses peliputan yang diterbitkan oleh media online 17merdeka.com harus menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers. Hubungi kami: redaksi.17merdeka@gmail.com
Komentar
Berita Terkini