Kamis, 09 Juli 2026 WIB

Bawa 25 Kg Sabu, Jaringan Narkoba Lintas Provinsi Berhasil Ditangkap

Administrator Administrator
Bawa 25 Kg Sabu, Jaringan Narkoba Lintas Provinsi Berhasil Ditangkap

17MERDEKA|| Ditres Narkoba Poldasu berhasil mengungkap peredaran narkoba jaringan antar provinsi dengan modus menyimpan Sabu-Sabu ke dalam kotak speaker.

Dalam penangkapan tersebut poldasu mengungkapan dan mengamankan dua orang tersangka berikut 25 kg Sabu-Sabu, di Jalan Lintas Sumatera, tepatnya Desa Beringin Jaya, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Utara, pada 29 Juni 2026 lalu.

Kedua tersangka berinisial ZFH (30) warga Desa Buket Pala, Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur dan HND (28) warga Desa Telaga Meuku, Kecamatan Banda Mulia, Kabupaten Aceh Tamiang.

Direktur Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Andy Arisandi, mengatakan awalnya personel mendapat laporan dari masyarakat adanya mobil yang membawa narkoba.

“Berdasarkan laporan itu personel bergerak cepat melakukan penyelidikan lalu berhasil memberhentikan mobil yang membawa narkoba di Jalan Lintas Sumatera, Kabupaten Labuhanbatu Utara,” katanya, Rabu (8/7).

“Setelah personel mengamankan dua orang dari dalam mobil inisial ZFH dan HND beserta barang bukti sabu seberat 25 kg disimpan di dalam kotak speaker yang telah dimodifikasi,” tambahnya.

Andy mengungkapkan, berdasarkan pemeriksaan kedua pelaku mengakui barang bukti sabu itu dibawa dari Provinsi Aceh, hendak dikirim ke Jambi melalui jalur darat.

“Aksi pengiriman narkoba sudah dua kali dilakukan kedua pelaku. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya keduanya telah ditahan di Mapolda Sumut,” pungkasnya.(17M/05)

Wartawan 17merdeka.com adalah yang namanya tercantum di susunan Redaksi. Segala proses peliputan yang diterbitkan oleh media online 17merdeka.com harus menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers. Hubungi kami: redaksi.17merdeka@gmail.com
Komentar
Berita Terkini