Minggu, 19 April 2026 WIB

Anggota Polri Dipukul Batubata Karena 'Bereng' Pengendara Motor

Administrator Administrator
Anggota Polri Dipukul Batubata Karena 'Bereng' Pengendara Motor
17merdeka.com
Kedua tersangka penganiaya anggota Polri diamankan di Mapolsek Medan Baru.

17MERDEKA, MEDAN -Petugas Unit Reskrim Polsek Medan Baru menangkap dua tersangka penganiaya anggota Polri aktif bernama Usman Dalwi Batubara (22).

Aksi itu terjadi dekat kediaman korban di Jalan Mawar Kecamatan Medan Polonia, Jumat (25/6/2021) lalu karena 'membereng' tersangka.

Kanit Reskrim Polsek Medan Baru, Iptu Irwansyah Sitorus, menjelaskan, kedua tersangka adalah Andi Sahputra Singarimbun (26) dan Dandi Kencana Singarimbun (24), warga Jalan Eka Rasmi, Lingkungan VIII Kecamatan Medan Johor.

"Penganiayaan itu berawal saat korban berhenti di sebuah warung di sekitar rumahnya untuk membeli rokok," terang Irwansyah, Jumat (9/7/2021)

Waktu itu, korban tak sengaja memandang wajah tersangka yang sedang berboncengan sepeda motor.

Pelaku yang tidak senang 'dibereng' kemudian menantang korban dengan mengeluarkan kalimat "apa mata kau, nggak sor kau". Salah satu pelaku kemudian turun dari sepeda motor dan memukulkan batu bata ke wajah dan tubuh korban.

Akibat aksi brutal tersebut, korban mengalami pelipis kiri, leher, punggung dan kaki kanan memar. Korban mengadukan nasibnya ke Polsek Medan Baru.

"Kita langsung bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku di sekitar lokasi kejadian," ujarnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara." pungkasnya. (17M.05)


Tag:
Berita Terkait
Wartawan 17merdeka.com adalah yang namanya tercantum di susunan Redaksi. Segala proses peliputan yang diterbitkan oleh media online 17merdeka.com harus menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers. Hubungi kami: redaksi.17merdeka@gmail.com
Komentar
Berita Terkini