Sabtu, 18 April 2026 WIB

Tiga Kurir Sabu Diadili

Administrator Administrator
Tiga Kurir Sabu Diadili
Internet
ilustrasi

17MERDEKA, MEDAN - Tiga kurir narkotika jenis sabu asal Aceh, kembali diadili di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Mereka mengaku mendapatkan upah dari bandar sabu.

"Ditangkapnya di Polantas Tandem, bertiga kami, Mulyadi alias M Amin,

dan Joni.  Yang Rp15 juta sudah ditransfer si Devi, kekurangan Rp35

juta lagi. Saya yang bawa uang Rp5 juta," ujar terdakwa di hadapan

ketua Majelis Hakim Mukhtar Amin di ruang Cakra IV PN Medan, Senin

(30/10).

Sebelumnya, terdakwa membantah keterangan yang disampaikan saksi

dari kepolisian yang menyebutkan, dirinya yang memesan sabu seberat

100 gram tersebut.

"Itu tidak benar yang mulia, bukan saya yang membeli tapi si Devi.

Saya hanya mengantarkan uang Rp5 juta itu aja," bantah terdakwa.

Sementara menurut saksi polisi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kadlan Sinaga, penangkapan terdakwa Eka Syahputra serta dua rekannya Mulyadi dan Joni saat berada di dalam bus Pelangi.

"Tanggal 15 Mei di Jalan Lintas Aceh Medan, di pos Polantas Tandem.

Ada laporan dari karyawan bus ke kita. Setibannya bus diberhentikan dan dilakukan pemeriksaan, ditemukan barang buktinya dan terdakwa Eka Syahputra bersama dua rekannya langsung diamankan," ucap saksi.

Sebelumnya, terdakwa Eka dan rekannya Joni berangkat ke Aceh menjumpai Mulyadi untuk mengambil pesanan. Setelah membayar panjar dan melihat barang pesanan, terdakwa Eka bersama Joni berangkat ke Medan.

Sementara Mulyadi yang ikut mengantarkan ke Medan bertujuan mengambil kekurangan uang sebanyak Rp35 juta. (17M.02)


Tag:
Berita Terkait
Wartawan 17merdeka.com adalah yang namanya tercantum di susunan Redaksi. Segala proses peliputan yang diterbitkan oleh media online 17merdeka.com harus menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers. Hubungi kami: redaksi.17merdeka@gmail.com
Komentar
Berita Terkini