Jumat, 04 September 2026 WIB

Saksi Kepolisian Keringat Dingin di PN Medan

Administrator Administrator
Saksi Kepolisian Keringat Dingin di PN Medan
Internet
ilustrasi

17MERDEKA, MEDAN - Petugas kepolisian yang menjadi saksi dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (11/12/2017), mendapat pencerahan dari Ketua Majelis Hakim Nazar Effriendi.

Sebab, saksi penyidik Poldasu, E Marbun itu menjawab terkesan sembarangan dari pertanyaan yang dilontarkan saat persidangan di ruang Kartika.

"Saksi jangan asal jawab, kalau mau jawab dipikirkan dulu. Kalau ingat

bilang tahu, kalau tidak ingat bilang lupa, gitu aja. Kalau kayak gini

saudara saksi dikejar terus, ini persidangan. Kalau di luar sini terserah saudara mau ngomong apa," ujarj majelis hakim.

Sebelumnya, penasehat hukum terdakwa Corneti Sinaga menanyakan tentang proses penahanan terdakwa hingga menjadi tersangka.

"Kenapa klien kami dijadikan tersangka di bulan Oktober, kenapa gak

bersamaan dengan terdakwa Fahri Rozi Nasution di bulan Agustus?.  Saat penangkapan, apakah ada ditemukan barang bukti yang diamankan dari terdakwa Corneti?," tanya penasihat hukum terdakwa Corneti kepada saksi.

Untuk diketahui Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kantor Dinas Penanaman

Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPM PPTSP)

Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agustini melakukan pungutan liar (pungli).

Dua terdakwa tersebut, yakni Corneti Sinaga SE Msi, Kepala Bidang

Pelayanan dan Perizinan Infrastruktur, Ekonomi dan Sosial serta stafnya

Khairri Rozzi Nasution ditangkap tim Saber Pungli Polda Sumut

saat berada di kantornya di Jalan KH Wahid Hasyim pada 31 Agustus 2017. Hal itu terungkap pada pembacaan dakwaan di hadapan majelis hakim.

"Pasal 12 huruf e Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999

sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang

Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata JPU Kejaksaan Tinggi

Sumatera Utara (Kejatisu) Agustini.

Menurut JPU, kedua terdakwa  melakukan pungutan liar (pungli) terhadap pengurusan izin Air Bawah Tanah  (ABT) kepada pemohon, PT Bilah Plantindo dan PT Pangkatan Indonesia. Dari proses yang tanpa pungutan biaya, terdakwa meminta 'uang pelicin' pengurusan sebesar Rp12 juta dan ditemukan barang bukti uang senilai Rp8,5 juta. (17M.07)


Tag:
Berita Terkait
Wartawan 17merdeka.com adalah yang namanya tercantum di susunan Redaksi. Segala proses peliputan yang diterbitkan oleh media online 17merdeka.com harus menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers. Hubungi kami: redaksi.17merdeka@gmail.com
Komentar
Berita Terkini