Rabu, 22 April 2026 WIB

Rusaknya Ekosistem Hutan Bakau, Contoh Kecil Tengku Erry Tak Layak Pimpin Sumut

Administrator Administrator
Rusaknya Ekosistem Hutan Bakau, Contoh Kecil Tengku Erry Tak Layak Pimpin Sumut
INT:: Foto Gubernur Sumatera Utara Tengku Erry Nuradi

17MERDEKA::Kawasan pantai Sumatera Utara yang subur ditumbuhi kayu bakau kini terancam punah, kondisi tersebut tentu saja berkaitan dengan maraknya penebangan liar hutan bakau untuk memenuhi kebutuhan para eksportir arang kayu bakau hingga rusaknya ekosistem yang berada di pesisir Sumut.

Menanggapi hal itu, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Proletar, Ridwanto Simanjuntak SIP mengatakan, "Kepedulian apa yang dibuat Gubsu Tengku Erry dan Kadis Kehutanan Halen Purba terkait hancurnya ekosistem diseputaran hutan bakau khususnya di Sumut, ataukah mereka ikut di dalamnya ?," kata Ridwanto sembari menambahkan, itu contoh kecil bahwa Tengku Erry tak layak kembali memimpin Sumut. Jumat (14/7/17), malam.

Dibeberkan Ridwanto lagi dengan sejumlah pertanyaan akan kinerja Tengku Erry. "Tengku Erry setiap pertemuan selalu mengatakan PATEN, itu untuk dirinya sendiri, bukan untuk masyarakat Sumut, baru-baru ini Erry dapat penghargaan dari Presiden Joko Widodo, kriterianya apa?" sebut Ridwanto dengan nada tinggi.

Ditambahkannya lagi, "Pilgub kedepan, sangat kecil kemungkinan dia (Tengku Erry) bisa menang, apalagi melihat saingannya, terutama dengan kinerjanya. Apa yang dia buat?, sewaktu menjabat Bupati di Serdang Bedagai, setiap dua bulan dapat penghargaan. Prestasi apa yang dibuatnya?, semuanya kesenangan secara pribadi,"

Menurut Ridwan Simanjuntak mencontohkan, " Sejak Erry menjabat sebagai Gubernur Sumut, PNS di kantor Gubsu-pun harus pakai bet kalau masuk, kantor Gubernur itu bukan perusahaan, itu merupakan kantor pelayanan masyarakat, dari masyarakat dan untuk masyarakat, padahal menurut UU, Gubernur merupakan pemegang pucuk pimpinan untuk pemerintahan di Sumut, Gubernur memiliki tanggung jawab apalagi terkait terancam punahnya hutan bakau di Sumut," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, PT Tirawin Mekar Nusa milik pria bernama Rama Krisna diduga sebagai salah satu pelaku eksportir arang kayu bakau ilegal yang membeli kayu bakau illegal dari masyarakat di kawasan Langkat dan pesisir Sumatera Utara hingga Propinsi Riau dan Aceh dengan modus koperasi.

PT. Tirawin Mekar Nusa yang berkantor di Jalan Gatot Subroto, Kota Medan mengekspor arang kayu bakau illegal  yang sudah dibuat menjadi produk karbon dengan merk BBQ dikirim ke Singapura, Malaysia hingga Prancis.

Masih segar dalam ingatan masyarakat, tiga truk bermuatan 15 ton arang kayu bakau illegal siap ekspor ditangkap tim khusus Denintel Kodam I/BB belum lama ini saat melintas di Jalan Bintang Terang Binjai, Deliserdang, Sumatera Utara.

Didapati tim Kodam I/BB itu, dokumen-dokumen arang tidak lengkap karena diambil dari kawasan hutan dilindungi Negara, selanjutnya arang-arang kualitas ekspor itu diserahkan ke Dinas Kehutanan Sumut guna diproses hukum. Kamis (23/6/16).

Bukan itu saja, Tipiter Ditkrimsus Poldasu juga pernah menggrebek gudang penyimpanan arang  kayu bakau di Jalan Tanjung Balai, Sunggal Deliserdang, Sumatera Utara.  Saat tersebut, pemilik usaha tidak berhasil ditangkap, sedangkan arang kayu bakau yang berada di dalam gudang diamankan karena tanpa memiliki dokumen FA-KO. Tiga supir diganjar dengan Pasal UU NO 41 tahun, 1999 ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Kemarin, Kapolrestabes Medan  Kombes Pol Sandi Nugroho ketika dikonfirmasi terkait dugaan adanya oknum Polisi di Polrestabes Medan yang menerima upeti tiap bulan dari Krisna (PT Tirawin Mekar Nusa), melalui Kasat Reskrim AKBP Febriansyah mengatakan, "Saya belum tau, kita akan lakukan pengecekan dulu. Terkait pemberian upeti itu, buktikan aja dan kalau ada bukti perlihatkan aja," tutupnya,melalui seluler.(17M)


Tag:
Berita Terkait
Wartawan 17merdeka.com adalah yang namanya tercantum di susunan Redaksi. Segala proses peliputan yang diterbitkan oleh media online 17merdeka.com harus menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers. Hubungi kami: redaksi.17merdeka@gmail.com
Komentar
Berita Terkini