Sabtu, 06 Juni 2026 WIB

Dishut Isyaratkan Polisi Lidik Gudang Arang Milik Rama Krisna

Administrator Administrator
Dishut Isyaratkan Polisi Lidik Gudang Arang Milik Rama Krisna
Foto:: Kepala Seksi Dinas Kehutanan Sumut H.Siahaan

17MERDEKA::Kepala Dinas Kehutanan Sumut, Halen Purba melalui Kepala Seksi Peredaran dan Industri Hasil Hutan, H.Siahaan ketika dikonfirmasi terkait legalitas gudang penyimpanan arang kayu bakau illegal PT. Tirawin Mekar Nusa mengatakan akan menutup bila tidak memiliki izin TPT (Tempat Penampungan Terdaftar).Rabu (12/7/17).

"Terkait gudang arang kayu bakau milik Rama Krisna, kita tutup bila tidak memiliki izin TPT, berikan kami waktu untuk melakukan pengecekan, kami akan koordinasikan dengan Dishut Deli Serdang," Ujarnya.

Tambahnya lagi,"Peraturan TPT diatur dalam Permen Lingkungan Hidup nomor P.43/MenLHK-Sekjen/2015 tanggal 22 Agustus 2015, bila tidak lengkap jelas merugikan keuangan Negara dari segi perizinan, kita akan minta bantuan kepolisian. Kita berharap kepolisian tetap komit dan turut membrantas para mafia penadah arang kayu bakau dikarenakan sebelum kayu bakau diolah menjadi komoditi arang,disitulah domain dan wewenang kepolisian untuk melakukan penyelidikan,"Pungkasnya.

Menurut Informasi yang berhasil dihimpun beberapa oknum aparat kepolisian diduga menerima upeti dari bos PT. Tirawin Mekar Nusa, sehingga perusahaan eksportir arang kayu bakau illegal yang jelas-jelas melanggar hukum.

Diketahui sebelumnya, PT. Tirawin Mekar Nusa diduga melakukan penggelapan pajak. Pasalnya PT. Tirawin Mekar Nusa tidak memiliki kantor yang jelas, hal itu diketahui pasca dilakukan pengecekan sesuai informasi resmi dari website perusahaan tersebut, kondisi tersebut tentu saja harus menjadi perhatian Kanwil Ditjen Pajak Sumut I. Yang lebih mencengangkan lagi, diduga di gudang PT Tirawin Mekar Nusa terjadi pencurian arus listrik diketahui beberapa kabel dari tiang listrik tersambung tanpa adanya meteran di pergudangan tersebut.

PT .Tirawin Mekar Nusa yang berlokasi di Jalan Pembangunan, Desa Purwodadi, Kecamatan Sunggal , Kabupaten Deli Serdang, nomor 197 merupakan wilayah hukum Polrestabes Medan, Kombes Pol Sandi Nugroho yang hendak dikonfirmasi, hingga berita ini dimuat belum memberikan jawaban.

Sebelumnya, gudang eksportir arang bakau ilegal yang ada wilayah Kecamatan Sunggal- Deli Serdang, Sumatera Utara sudah berulangkali digrebek Ditreskrimsus Poldasu hingga Timsus Kodam I/BB, seperti di Jalan Tanjung Balai, Kecamatan Sunggal- DS, sebanyak 20 ton arang kayu bakau ilegal diamankan dan mengganjar tiga supir dengan UU NO 41 tahun, 1999 ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Sebelumnya, Kapoldasu Irjen Pol Drs Paulus Waterpauw ketika dikonfirmasi wartawan mengatakan siap untuk menertibkan para pelaku kegiatan ilegal, salah satunya perusahaan eksportir arang bakau yang menadah kayu bakau hasil curian masyarakat dengan modus koperasi milik Rama Krisna.

"Para pelaku usaha di daerah ini harus tertib. Jika tidak bisa tertib, maka akan kita tertibkan. Apalagi pelaku usaha yang dilarang negara (ilegal), kalau tidak tertib pasti tidak-kan kondusif di sini," kata Irjen Pol Drs Paulus Waterpauw. (17M)


Tag:
Berita Terkait
Wartawan 17merdeka.com adalah yang namanya tercantum di susunan Redaksi. Segala proses peliputan yang diterbitkan oleh media online 17merdeka.com harus menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers. Hubungi kami: redaksi.17merdeka@gmail.com
Komentar
Berita Terkini