Sabtu, 18 April 2026 WIB

Diduga Perusak Hutan Bakau Di Sumut, Krisna Disebut-sebut Warga Negara Malaysia

Administrator Administrator
Diduga Perusak Hutan Bakau Di Sumut, Krisna Disebut-sebut Warga Negara Malaysia
Foto .Gudang penyimpanan arang ilegal milik Krisna
17MERDEKA::Pengerusakan hutan bakau untuk dijadikan arang bakau ekspor masih terus berlangsung di sepanjang pesisir pantai Sumatera Utara hingga Propinsi Aceh. Ironisnya lagi, para pengusaha asal luar negeri turut ambil bagian.

Kondisi tersebut turun temurun terjadi, diduga tidak terlepas dari lemahnya penegakan hukum di negara ini dan  gampangnya para pejabat penegak hukum untuk disuap para mafia perusak lingkungan tersebut.

Salah satu mafia tersebut bernama Krisna, pria keturunan Tamil berkulit hitam disebut-sebut warga negara Malaysia yang memiliki gudang penampungan arang bakau ilegal di kawasan  Jalan Pembangunan, Desa Purwodadi, Kecamatan Sunggal, Deliserdang, Sumatera Utara.

Hasil investigasi wartawan Krisna membeli arang bakau dari kawasan Aceh Tamiang dan Propinsi Riau. Krisna juga menggunakan beberapa oknum aparat bersenjata sebagai beking.

Biasanya, arang-arang bakau tersebut masuk ke gudang miliknya tiga kali dalam seminggu, untuk mengelabui petugas pos lalulintas dari Aceh hingga sampai di gudangnya, Krisna menutupi bagian atas truk dengan sawit dan terpal, dan bila petugas mengetahui, aparat yang mengawal akan memberikan upeti.

Bukan hanya itu, krisna juga disebut - sebut berbisnis kulit binatang trenggiling, binatang  yang dilindungi negara itu dibelinya dari masyarakat di Indonesia lalu dikirimnya ke Malaysia. Informasi lainnya diterima Crew Media ini.

Krisna diduga menyalahi izin tinggal, datang ke Indonesia menggunakan pasport pelancong, sementara di Indonesia dia (Krisna) menjalankan usaha menadah arang bakau ilegal.

Terkait informasi yang diterima, Krisna yang dikonfirmasi melalui selulernya mengatakan, "Saya sedang sibuk, masih banyak tamu saya, besok-besok saja saya jelaskan tentang arang bakau itu," katanya.

Sementara itu, ketua LSM Suara Proletar, Ridwanto Simanjuntak SIP ketika dimintai tanggapannya meminta antara Kapolda Nangroe Aceh Darussalam (NAD), dan Kapolda Sumut melakukan koordinasi guna menyelamatkan kerusakan hutan mangrove Sumut-Aceh yang saat ini sudah dalam kondisi sangat kritis.

"Kapolda Sumut dan Kapolda NAD harus berkoordinasi menangani kasus kejahatan lingkungan dan hutan mangrove ini, memang secara hukum penadah sulit dijerat bila tidak menangkap pelaku pencuriannya, namun bila benar di gudang tersebut menyimpan arang bakau ilegal, polisi harus bertindak, tangkap pengusahanya itu," sebut Ridwanto.

Diketahui sebelumnya Tipiter Ditkrimsus Poldasu pernah menggrebek gudang penyimpanan arang bakau di Jalan Tanjung Balai, Sunggal Deliserdang.  Saat tersebut, pemilik usaha tidak berhasil ditangkap, sedangkan arang kayu bakau yang berada di dalam gudang diamankan karena tanpa memiliki dokumen lengkap seperti FA-KO dan mengganjar 3 supir dengan Pasal UU NO 41 tahun, 1999 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara, sedangkan pengusahanya masih bebas berkeliaran karena kebal hukum.(17M) 

Tag:
Berita Terkait
Wartawan 17merdeka.com adalah yang namanya tercantum di susunan Redaksi. Segala proses peliputan yang diterbitkan oleh media online 17merdeka.com harus menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers. Hubungi kami: redaksi.17merdeka@gmail.com
Komentar
Berita Terkini