Rabu, 22 Juli 2026 WIB

Reni Safitri, Istri Andi Lala Diancam Hukuman Mati

Administrator Administrator
Reni Safitri, Istri Andi Lala Diancam Hukuman Mati
17M
Foto: Persidangan Terdakwa
17MERDEKA,Medan-as Iwan KakekReni Safitri (31) Warga Jalan Pembangunan II Desa Skip Kec.Lubuk Pakam Deli Serdang tak lain adalah, istri dari Andi Lala terdakwa kasus pembunuhan berencana Suherwan ali, menjalani sidang perdana dengan agenda dakwaan di Ruang Cakra VI Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (19/9). Reni terancam dengan pasal berlapis dengan hukaman berat hingga hukuman mati.

Selain menghadirkan Reni Safitri, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga turut menyidangkan terdakwa lainnya bernama Irfan atas perkara yang sama. Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kadlan Sinaga mengatakan para terdakwa bersama Andi Lala melakukan perencanaan pembunuhan terhadap Suherwan di rumah mereka Jalan Pembangunan, Desa Sekip, Kecamatan Lubukpakam, Kabupaten Deli Serdang pada 12 Juli 2015 lalu.

Adapun motif pembunuhan ini dilatarbelakangi atas adanya hubungan perselingkuhan antara korban dengan Reni Safitri.
"Para terdakwa terancam dengan pasal berlapis tentang pembunuhan berencana hingga menyebabkan hilangnya nyawa seseorang. Kini para terdakwa terancam dengan Pasal 340 KUHP Jo.Pasal 50 ayat (1) Ke 1 KUHP yaitu hukuman mati (17M.15)

Tag:
Berita Terkait
Wartawan 17merdeka.com adalah yang namanya tercantum di susunan Redaksi. Segala proses peliputan yang diterbitkan oleh media online 17merdeka.com harus menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers. Hubungi kami: redaksi.17merdeka@gmail.com
Komentar
Berita Terkini